Kamis, 26 Desember 2024

Polda Banten Menetapkan Wanita Asal Bekasi Berstatus DPO Tersangka Penipuan

 


Serang // GebrakNasional.com - Polda Banten membagikan selembaran surat DPO persangkaan Penipuan pasal 378 KUHP kepada seorang wanita asal Bekasi dengan no DPO/32/V/2023/Ditkrimum.


Dalam surat DPO tersangka Wanita bernama Salma Ali alias Fitri Aliane binti Muhammad Ali, sebelumnya telah dilaporkan korban kepada Ditkrimum Polda Banten dengan no LP/B/287/VI/2022/SPKT II.DITKRIMUM/POLDA/BANTEN, pada tanggal 21 JUNI 2022 lalu.


Wiraswasta Wanita yang berusia 34 Tahun tersebut dilaporkan lantaran dugaan penipuan kepada korban pengusaha yang ada di Banten.


Dalam selembaran DPO Polda Banten juga melampirkan ciri-ciri tersangka yang beralamatkan di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat tersebut,


"Tinggi badan 168 Cm, Rambut Lurus hitam, Warna kulit sawo matang, Bentuk wajah lonjong dan hidung mancung." Tertulis dalam lembaran DPO Bidhumas Polda Banten.


Ketika dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan selembaran DPO yang dibagikan Bidhumas tersebut, "Status masih DPO karena belum tertangkap," Katanya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp,  (Wie)





Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top