Serang // GebrakNasional.com - PT. RAMA ABDI PRATAMA Sebagai Pelaksanaan pekerjaan, Seharusnya tidak hanya mengutamakan ketepatan waktu dan mutu namun juga harus menerapkan prinsip keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja ( K3). Dimana tanggung jawab moral terhadap keselamatan para pekerja konstruksi merupakan tanggung jawab penyedia jasa maupun pemberi kerja. Baik proyek dengan nilai besar maupun kecil seharusnya memenuhi peraturan K3, Sabtu (14/12/2024).
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan.Di antaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Meski secara legal telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Diduga pihak Kontraktor telah mengabaikan K3 dan tidak mematuhi ketentuan Pasal 59 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang menekankan pentingnya standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Pasal 59 ayat (1) mengamanatkan agar setiap penyelenggaraan jasa konstruksi, pengguna jasa, dan penyedia jasa wajib memenuhi standar K3 yang telah ditetapkan.
Pasal 96 ayat (1) UU yang sama menegaskan bahwa pelanggaran terhadap standar K3 dapat berakibat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan atau pencabutan izin.
Pantauan kami di lapangan, pekerjaan tersebut di jalan: AMD Lintas Timur Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Desa Kadu Kempol Rt 03/05. Semua Pekerja Tidak Menggunakan APD Alat Pelindung Diri, Ubay menilai bahwa ada dugaan kelalaian dari Pengawas Konsultan pengerjaan proyek ini,
Sementara berita ini diterbitkan baik dari pelaksana kegiatan proyek tersebut maupun dinas instansi terkait belum dapat dihubungi.
(Aang/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar