JAKARTA, GebrakNasional.Com – Penyelenggara dan pengawas Pemilu sering mengabaikan berbagai aturan serta aduan yang dilayangkan, yang akhirnya harus ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Demikian dikatakan Bivitri Susanti saat acara peluncuran buku “Evaluasi Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024: Upaya Mewujudkan Keadilan Pemilu dan Demokrasi Substansial” di kawasan Kuningan, Jakarta, Minggu, 08 Desember 2024.
Bivitri menilai, banyak pelanggaran terjadi selama proses Pemilu.
“Perludem dan juga banyak pegiat Pemilu lainnya sudah menyoroti bahwa kelihatan sekali, baik pihak KPU maupun Bawaslu. Intinya penyelenggara Pemilu ternyata juga tidak bersih dari intervensi kekuasaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyelenggaraan Pemilu 2024 merupakan yang paling brutal, karena mempertemukan orang-orang yang berkuasa dengan mereka yang tidak memiliki kekuasaan.
Dalam prosesnya, banyak aduan yang dilayangkan ke Bawaslu selaku pengawas Pemilu, namun sayangnya, banyak di antaranya diabaikan. Beberapa aduan bahkan harus dibawa hingga ke Mahkamah Agung (MA), seperti persoalan keterwakilan perempuan yang dinyatakan keliru oleh MA.
“MA sudah bilang salah, diabaikan oleh KPU. Ke Bawaslu. Bawaslu bilang salah, diabaikan lagi,” ujarnya.
Bivitri juga menekankan, masukan dan kritik telah disampaikan dari berbagai pihak, termasuk pasangan calon dan pegiat Pemilu. Akan tetapi, lembaga penyelenggara dan pengawas Pemilu terus mengabaikan peringatan tersebut, yang pada akhirnya berujung pada gugatan di MK.
“Akhirnya Mahkamah Konstitusi yang harus menerima semuanya sampai Prof Saldi (Hakim MK) juga sempat mengatakan, MK bukan keranjang sampah, misalnya begitu ya,” tambahnya.
Dosen di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera ini mencatat adanya kecenderungan dari penyelenggara dan pengawas Pemilu untuk “melempar bola”.
Menurutnya, tidak ada yang berani mengambil sikap tegas dalam menyatakan suatu pelanggaran sebagai pelanggaran.
“Saya kira terpasang di kepala mereka bahwa yaudah nanti juga kalau pada protes soal hasil bakal ke MK,” tutur Bivitri.
Buku yang diterbitkan oleh Perludem ini memotret proses dan materi PHPU pada Pemilu 2024, merangkum permohonan, argumentasi pemohon, hingga putusan hakim, sehingga memudahkan pembaca untuk memahami proses tersebut. (*/red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar