Senin, 30 Desember 2024

Menko Zulhas Sebut Produk Pangan Dalam Negeri Tidak Kena PPN 12 Persen

Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) di Istana, Jakarta, Senin, 30 Desember 2024. 

JAKARTA, GebrakNasional.Com – Semua produk pangan dalam negeri tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.


Demikian dikatakan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) kepada wartawan di Istana, Jakarta, Senin, 30 Desember 2024.


“Seluruh produk pangan tidak ada kenaikan apapun yang dalam negeri. Titik. Jelas ya?,” ujar Zulhas.


Zulhas menegaskan, tidak ada kenaikan harga terhadap pangan dalam negeri.


“Mau beras ketan, beras merah, mau apa, tidak ada kenaikan PPN apapun. Khusus semua pangan di dalam negeri. Semua pangan dalam negeri tidak ada,” ujarnya.


Diketahui, rencana kenaikan tarif PPN menjadi perbincangan hangat masyarakat Indonesia pada kuartal terakhir 2024.


Hal ini setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, rencana kenaikan PPN akan tetap dilaksanakan tahun depan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).


Dalam Pasal 7 UU HPP disebutkan, tarif PPN 12 persen berlaku paling lambat mulai 1 Januari 2025.


Itu artinya, tarif PPN 11 persen yang berlaku sejak 1 April 2022, naik 1 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.


“Jadi kami di sini sudah dibahas dengan Bapak Ibu sekalian (Komisi XI), sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan,” ujarnya saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu, 12 November 2024.


Kala itu, Sri Mulyani menekankan agar penerapan kenaikan tarif PPN ini dibarengi dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat supaya masyarakat memahami alasan tarif PPN dinaikkan.


“Tapi (penerapannya) dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa. Bukannya membabi buta, tapi APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya. Namun, pada saat yang lain, APBN itu harus berfungsi dan mampu merespons dalam episode global financial crisis,” ucapnya. (*/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top