Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani. |
JAKARTA, GebrakNasional.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani (AK) sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).
“Hari ini, Jumat, 20 Desember 2024, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan korupsi TPPU Kutai Kartanegarawa dengan tersangka RW,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat, 20 Desember 2024.
Menurut Tessa, pemeriksaan akan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta. Namun belum dirincikan materi apa yang nanti akan ditanyakan KPK.
“Atas nama AK, Direktur Jenderal Bea dan Cukai,” ujarnya.
Dalam kasus Rita Widyasari, KPK telah mengungkap adanya dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima mantan Bupati Kukar tersebut. Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan usaha pertambangan.
“Di perkaranya RW ini terkait dengan masalah metrik ton. Jadi, RW selaku Bupati Kukar waktu itu mendapat gratifikasi sejumlah dari beberapa perusahaan itu dari hasil eksplorasi itu kan bentuknya metrik ton ya batu bara,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.
“Itu ada nilainya antara USD 3,3 per metrik ton. Sampai yang terakhir itu adalah USD 5 per metrik ton. Nah, bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya,” ujar Asep. (*/red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar