Selasa, 24 Desember 2024

Kasus Korupsi Timah, Bos PT RBT Suparta Divonis Delapan Tahun dan Denda Rp1 Miliar


JAKARTA, GebrakNasional.Com – Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta divonis dengan hukuman pidana delapan tahun penjara. Majelis Hakim meyakini Suparta melakukan korupsi dan pencucian uang dalam kasus pengelolaan tata niaga timah. 


“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di Rutan,” kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto saat membacakan amar putusan, Senin, 23 Desember 2024.


Suparta juga dijatuhi membayar denda sebanyak Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. 


Kemudian, Suparta juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4.571.438.592.561,56 dengan ketentuan harus dibayar sebulan setelah putusan mempunyai hukum tetap. 


Dalam hal tidak mempunyai cukup uang, maka harta bendanya akan disita untuk di lelang. Jika harta bendanya tidak cukup untuk menutupi uang pengganti maka diganti dengan penjara selama enam tahun. 


Diketahui, putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut Suparta dengan hukuman 14 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah.


Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 09 Desember 2024.


“Menuntut menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum, Senin, 09 Desember 2024. (*/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top