Selasa, 31 Desember 2024

Kasus Korupsi ASDP, KPK Sita 23 Bidang Tanah dan Bangunan Rp 1,2 Triliun

Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. 

JAKARTA, GebrakNasional.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 23 bidang tanah dan bangunan yang ditaksir senilai Rp 1,2 triliun dalam kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.


Penyitaan itu dilakukan sejak Oktober sampai dengan Desember 2024.


“Kami telah melakukan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan sebanyak 23 bidang tanah dan bangunan dengan nilai estimasi penyitaan sebesar kurang lebih Rp1,2 triliun,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Selasa, 31 Desember 2024.


Tessa mengatakan, puluhan aset tanah dan bangunan itu tersebesar di Jakarta, Bogor, dan Jawa Timur.


“Sebanyak 23 bidang tanah dan bangunan tersebut tersebar di wilayah Bogor (dua bidang), Jakarta (tujuh bidang) dan Jawa Timur (14 bidang),” ujarnya.


Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).


“Inisial dari keempat orang tersangka tersebut adalah IP, MYH, HMAC, A,” ujar Tessa dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu, 18 Agustus 2024.


Tessa tidak mengungkapkan identitas lengkap para tersangka. Ia hanya menyebutkan, tempus delicti, atau waktu terjadinya dugaan tindak pidana, berlangsung selama tiga tahun, yaitu antara tahun 2019 hingga 2022.


Ia mengatakan, nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi di PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Ferry Indonesia mencapai Rp 1,27 triliun.


Nilai kerugian negara itu berdasarkan hasil penghitungan sementara, setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.


KPK telah membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi dalam kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara sejak 11 Juli 2024. (*/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top