Selasa, 24 Desember 2024

Kasus Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Istri dan Anak Zarof Ricar

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. 

JAKARTA, GebrakNasional.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan telah memeriksa istri dan anak mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar yang juga merupakan tersangka dalam perkara pemufakatan jahat dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.


Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebut, pihaknya telah memeriksa dua orang saksi pada Senin, 23 Desember 2024. Kedua orang saksi tersebut di antaranya DA selaku Istri Tersangka ZR dan RBP selaku Anak Tersangka ZR.


“Kedua orang saksi itu diperiksa di Jakarta terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 hingga 2024 atas nama Tersangka ZR dan Tersangka LR,” kata Harli dalam keterangannya, Senin, 23 Desember 2024.


Namun Harli belum merinci lebih jauh mengenai materi pemeriksaan yang dicecar penyidik kepada istri maupun anak Zarof itu.


“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.


Diketahui, kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Gregorius Ronald Tannur atas kematian kekasihnya yang bernama Dini Sera Afrianti.


Ronald Tannur yang merupakan anak dari mantan Anggota DPR Edward Tannur itu singkat cerita divonis bebas meski kemudian di tingkat kasasi dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara.


Tentang vonis bebas itu, usut punya usut ternyata ada suap di baliknya. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun telah menetapkan enam tersangka, di antaranya Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo, Lisa Rahmat, Zarof Ricar, Meirizka Widjaja.


Tiga nama pertama merupakan Majelis Hakim yang mengadili Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sedangkan Lisa adalah pengacara, Zarof merupakan mantan pejabat di MA sebagai makelar perkara, dan nama terakhir adalah ibu Ronald Tannur.


Alur perkara secara singkat, yaitu Meirizka meminta bantuan Lisa agar anaknya, Ronald Tannur divonis bebas. Lisa lantas berkomunikasi dengan Zarof yang kemudian dihubungkan ke tiga Hakim yang mengadili Ronald Tannur di PN Surabaya hingga terjadilah dugaan suap menyuap tersebut.


Dalam perjalanannya, penyidik Kejagung menemukan uang Rp 920.912.303.714 (Rp 920 miliar) dan emas batangan seberat 51 kilogram dari Zarof yang diduga merupakan gratifikasi di luar perkara Ronald Tannur. Hingga saat ini Kejagung masih mengusut temuan itu. (*/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top