Senin, 09 Desember 2024

Kasus Dugaan Korupsi Proyek DJKA, KPK Dalami Keuntungan Perusahaan


JAKARTA, GebrakNasional.Com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali adanya keuntungan perusahaan dari Proyek Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi pada Jumat, 06 Desember 2024.


Kedua saksi diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket pekerjaan enam Perbaikan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera tahun 2022.


“Saksi hadir semua didalami terkait keuntungan yang dinikmati perusahaan dari Proyek di DJKA yang telah diatur proses lelangnya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada awak media, Sabtu, 07 Desember 2024.


Adapun kedua saksi yang diperiksa penyidik adalah Manager Perencanaan dan Evaluasi pada Bagian Konstruksi Jalan Rel, dan Jembatan PT Kereta Api Properti Manajemen, Suharjo dan Vice Presiden (VP) Keuangan PT KA Properti Manajemen, Lia Indrianti.


Menurut Tessa, kedua saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta itu juga didalami terkait adanya pemberian uang ke beberapa pihak dari proyek DJKA tersebut.


“Didalami pemberian fee ke beberapa pihak,” ujarnya.


Untuk diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan dan perawatan jalur kereta api di DJKA, Kementerian Perhubungan. Kasus itu terus berkembang lantaran korupsi diduga terjadi di banyak titik pembangunan jalur kereta, baik di Jawa Bagian Tengah, Bagian Barat, Bagian Timur; Sumatera; dan Sulawesi.


Kasus di DJKA diawali dengan perkara PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto yang menyuap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang, Bernard Hasibuan dan Kepala BTP Kelas 1 Semarang, Putu Sumarjaya.


Perkara itu kemudian terus berkembang hingga proyek-proyek pembangunan di Jawa Barat, Sumatera, dan Sulawesi. Suap yang diberikan bervariasi yang mengacu pada persentase dari nilai proyek yang mencapai puluhan hingga ratusan miliar. (*/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top