Kamis, 05 Desember 2024

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Angkat Bicara Terkait Perkara Dugaan Cabul Anak Di Bawah Umur


Serang // GebrakNasional.com - Pemberitaan viral tentang adanya dugaan pencabulan anak dibawah umur yang mengatakan lambat dalam penanganan perkara menyebabkan Kasat Reskrim Polresta Serang Kota angkat bicara. Kamis,( 05/12/2024)


Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Hengki Kurniawan, S.IK., M.M., menjelaskan bahwa “Laporan Pengaduan terkait adanya dugaan pencabulan anak dibawah umur yang diduga dilakukan AN (25) telah dibuat oleh Orangtua anak korban (KS) pada hari kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira jam 14.30 WIB dengan Nomor : R/LI-78/VI/RES.1.24./2024/Reskrim. Ucapnya 


Terhadap laporan pengaduan orangtua anak korban, kemudian Tim Reskrim Unit PPA Polresta Serang Kota dengan sigap membuat berita acara dengan meminta klarifikasi terhadap KS orangtua anak korban, TA Anak Korban, WK Paman Korban dan MH Tetangga Korban. Jelasnya


Selanjutnya Penyidik melakukan penyelidikan terhadap kediaman Saksi dan terduga Pelaku yang setelah kejadian itu menghilang, karna anak korban tidak mengetahui alamat jelas saksi FE dan terduga pelaku AN. Lanjutnya.


Kami telah melakukan Penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku, penyelidikan terhadap keberadaan saksi kunci yang berinisial FE. Kemudian kami mengumpulkan barang bukti terkait peristiwa kejadian, melakukan Gelar perkara saran dan pendapat berkordinasi dengan RT, RW dan Tokoh setempat serta berkordinasi dengan perangkat Kelurahan di domisili tempat tinggal terduga Pelaku dan Saksi. Ungkapnya.


“Yang jelas kami tidak tinggal diam, terus melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku AN (25) dan akan terus melakukan pengejaran untuk di proses lebih lanjut.” Tegasnya


Ditempat yang sama, Kasi Humas Polresta Serang Kota, Ipda Raden menghimbau kepada masyarakat khususnya kepada para orangtua agar selalu mengecek Gadget anaknya terkait Komunikasi antar teman-temannya dan dalam lingkup pergaulan anaknya baik di sekolah ataupun di lingkungan rumah supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak dinginkan terlebih modus kejahatan sekarang tidak lagi melihat usia produktif melainkan usia di bawah umur yang rentan menjadi korban kejahatan. Tutup Ipda Raden selaku Kasi Humas Polresta Serang Kota. (Wie/Asep)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top