JAKARTA, GebrakNasional.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan kepada mantan Menkumham yang juga anggota DPR dari PDI-P, Yasonna Laoly sebagai saksi terkait kasus Harun Masiku.
Yasonna mengaku meminta KPK menjadwalkan ulang pemanggilan.
“Saya yang minta dijadwalkan tanggal 18,” kata Yasonna kepada wartawan, Sabtu, 14 Desember 2024.
Menurut Yasonna, alasan meminta KPK menjadwal ulang pemanggilan adalah ada kegiatan keluarga saat itu. Dia juga mengatakan, baru menerima undangan dari KPK H-1 pemanggilan.
“Karena saya ada kegiatan keluarga. Juga undangan saya terima satu hari sebelumnya,” ujarnya.
Penjadwalan ulang pemeriksaan Yasonna Laoly akan dilakukan pada Rabu pekan depan. Yasonna dipanggil kembali 18 Desember 2024
Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, pemanggilan Yasonna terkait perkara Harun Masiku. Namun dia belum bisa memerinci materi apa yang nanti digali dari Yasonna.
“Terkait penetapan, Saudara Harun Masiku penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh Tersangka Harun Masiku, bersama-sama dengan Saiful Bahri. Dasar pemanggilannya adalah surat perintah penyidikan yang tadi saya sebutkan,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024.
“Tentunya semua akan ada keterkaitannya dengan pengetahuan yang dimiliki oleh Saudara YL ini. Jadi nanti kita tunggu saja, hari Rabu saat beliau hadir, apa-apa saja yang disampaikan nanti kita akan mengetahuinya,” pungkasnya. (*/red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar