Minggu, 15 Desember 2024

Anggota Komisi II DPR RI ini Sepakat Gubernur Dipilih DPRD


JAKARTA, GebrakNasional.Com – Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan mengaku sepakat jika Gubernur dipilih oleh DPRD. Namun, Ia mengusulkan agar Bupati dan Walikota tetap dipilih langsung oleh rakyat.


“Pertimbangannya adalah karena kekuasaan dan wewenang Gubernur hanya perpanjangan tangan pemerintah pusat. Tapi untuk Bupati dan Walikota, lebih baik tetap dipilih secara langsung,” kata Irawan dalam keterangan, Sabtu, 14 Desember 2024.


Ia menjelaskan, asas itu sebenarnya terdapat dalam Pasal 18 Ayat (2) dan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945, yang menyatakan bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota dipilih secara demokratis sebagai wujud desentralisasi politik.


Namun, dalam asas desentralisasi politik itu, kata dia, fungsi otonomi daerah melekat pada Bupati dan Walikota.


“(Pemerintah) Provinsi melakukan tugas pembantuan (dekonsentrasi) atau sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat,” ujar.


Menurut Irawan, aturan itu bisa dimaknai bahwa Pilkada dapat dilakukan secara langsung dan tidak langsung, dan hal itu tidak melanggar konstitusi serta demokrasi. Pasalnya, anggota DPRD juga dipilih langsung oleh masyarakat melalui Pemilihan Legislatif (Pileg).


“Maka, dipilih secara langsung oleh rakyat dalam Pilkada atau tidak langsung melalui DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, itu juga sama demokratisnya dan masih sesuai dengan prinsip konstitusionalisme,” ujarnya.


Diketahui sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar ada evaluasi dalam Pilkada di Indonesia.


Ia mengusulkan agar DPRD saja yang memilih para Kepala Daerah. Ketua Umum Partai Gerindra itu menganggap langkah tersebut lebih efisien dan tidak menghabiskan anggaran negara serta logistik milik Calon Kepala Daerah. (*/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top