Komisioner KPU RI, Iffa Rosita. |
JAKARTA, GebrakNasional.Com – Sebanyak 496 Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan kembali melakukan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024.
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin, 02 Desember 2024, pukul 09.00 WIB, ada sebanyak 149 TPS akan melakukan PSU, 242 TPS melakukan PSS, dan 102 TPS melakukan PSL.
Anggota KPU RI, Iffa Rosita mengatakan, 496 TPS itu termasuk yang akan menggelar Pemugutan Suara Ulang (PSU), Pemungutan Suara Susulan (PSS), dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).
“Ini data terbaru (total 496 TPS),” kata Iffa kepada wartawan, Senin, 02 Desember 2024.
Sementara itu, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin pada Jumat, 29 November 2024 mengatakan, ada beberapa alasan dilaksanakan PSU, PSS dan PSL.
Pertama, bencana alam. Kedua, gangguan keamanan. Ketiga, kesalahan administrasi atau prosedur oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Keempat, pemilih yang tidak mendaftar atau tidak menggunakan hak pilih. Kelima, adanya rekomendasi dari Bawaslu.
Berikut jumlah TPS Pilkada 2024 yang terdampak:
PSU
Aceh: Kota Banda Aceh (1)
Bali: Karangasem (1)
Banten: Kota Tangerang Selatan (2)
Bengkulu: Bengkulu Tengah (1)
Jambi: Kota Sungai Penuh (5)
Jawa Barat: Bogor (1) dan Sukabumi (1)
Jawa Tengah: Karanganyar (1), Kota Semarang (1) dan Pemalang (1)
Jawa Timur: Bangkalan (4), Bondowoso (1), Kota Madiun (1), Sampang (2) dan Sumenep (2)
Kalimantan Barat: Ketapang (1), Landak (2), Melawi (1) dan Mempawah (2)
Kalimantan Tengah: Barito Selatan (2), Kapuas (1), Katingan (1) Kota Palangka Raya (2) dan Kotawaringin Timur (1)
Kalimantan Timur: Balikpapan (1), Bontang (1), Kutai Kartanegara (1), Kutai Timur (2), Penajam Paser Utara (2) dan Samarinda (1)
Kepulauan Riau: Kota Tanjungpinang (1)
Maluku: Kepulauan Tanimbar (1), Maluku Barat Daya (1), Maluku Tenggara (4) dan Seram Bagian Barat (1)
Maluku Utara: Halmahera Tengah (1), Halmahera Utara (2), Kota Ternate (1) dan Pulau Taliabu (5)
Nusa Tenggara Barat: Sumbawa Barat (1)
Nusa Tenggara Timur: Alor (1), Flores Timur (2) dan Kota Kupang (1)
Papua: Jayapura (4), Kepulauan Yapen (1), Mamberamo Raya (7) dan Supiori (2)
Papua Barat Daya: Maybrat (2) dan Tambrauw (2)
Papua Pegunungan: Jayawijaya (18)
Papua Selatan: Asmat (3) dan Boven Digoel (1) Papua Tengah (5)
Sulawesi Barat: Mamasa (3), Mamuju (3) dan Pasangkayu (1)
Sulawesi Selatan: Bone (1), Enrekang (3), Luwu Timur (1), Makassar (1), Maros (1), Tanatoraja (2) dan Toraja Utara (1)
Sulawesi Tenggara: Kolaka Utara (1) dan Kota Kendari (1)
Sumatera Barat: Dharmasraya (1), Kepualauan Mentawai (2) dan Tanah Datar (1)
Sumatera Selatan: Kota Pagar Alam (1), Kota Palembang (5), dan Kabupaten Ogan Komering Illir (2)
Sumatera Utara: Nias Selatan (5).
PSS
Papua: Sarmi (5)
Papua Pegunungan: Jayawijaya (11) dan Yahukimo (35)
Papua Tengah (80), Nabire (1) dan Puncak (2)
Sumatera Utara: Asahan (2), Deli Serdang (30), Kota Binjai (20), Medan (54), Nias (2).
PSL
Banten: Kota Tangerang (1)
Gorontalo: Boalemo (3), Bone Bolango (8), Gorontalo (22) dan Kota Gorontalo (1)
Jawa Barat: Karawang (1)
Maluku: Maluku Tengah (1)
Papua Pegunungan: Jayawijaya (3)
Papua Selatan: Asmat (1)
Papua Tengah: Paniai (53)
Sumatera Utara: Deli Serdang (1) dan Medan (7).
(*/red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar