Ketua MPR RI, Ahmad Muzani. |
JAKARTA, GebrakNasional.Com – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI), Ahmad Muzani mendukung Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 terkait penghapusan utang UMKM di sektor pertanian, perikanan dan lainnya.
Muzani menilai, kebijakan itu merupakan kebijakan pro-rakyat.
“Dengan dikeluarkannya PP Nomor 47 Tahun 2024 menurut saya PP tersebut sangat tepat dan berpihak kepada rakyat,” kata Muzani kepada wartawan di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 06 November 2024.
Sekjen Gerindra ini mengatakan, utang macet selama ini memberatkan bagi bank lantaran mempengaruhi angka Non Performing Loan (NPL).
Di sisi lain, kata dia, utang itu juga membebani para petani dan pedagang UMKM karena tidak terbayarkan.
“Di satu sisi, utang yang tercatat dari para petani, nelayan, UMKM dan berbagai pelaku UMKM lainnya itu menjadi beban bagi perbankan yang bisa meningkatkan NPL tapi di sisi lain juga menjadi beban bagi para petani, nelayan, pedagang, pelaku UMKM karena dia tidak lagi bisa berhubungan lagi dengan bank, karena blacklist BI (Bank Indonesia). Tapi diharapkan kembali juga kemampuan untuk bisa mengembalikan juga cukup berat,” ujarnya.
Muzani menilai, PP yang diteken Prabowo itu dapat menjadi jalan keluar atas permasalahan tersebut. Dia juga meminta para Menteri terkait agar serius dalam menjalankan peraturan tersebut.
“Oleh karena itu pemerintah, Presiden Prabowo berpandangan bahwa beban itu harus segera dihapus, diatasi, dan akhirnya pemerintah mengeluarkan PP Nomor 47. Kami sangat mendukung, sependapat dengan pandangan pemerintah untuk bisa menghapus itu,” ujarnya.
“Kami berharap Menteri-menterinya melakukan tindakan yang nyata bekerja keras untuk bisa merealisasi atas apa yang telah diamanatkan oleh PP Nomor 47,” imbuhnya. (*/red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar