Selasa, 26 November 2024

Kasus Pungli, Mantan Plt Karutan KPK Dituntut Enam Tahun Penjara


JAKARTA, GebrakNasional.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rumah Tahanan (Rutan) KPK,Deden Rochendi selama enam tahun penjara.


Deden dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama 14 petugas Rutan KPK lainnya melakukan pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan Komisi Antirasuah.


“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Deden Rochendi selama enam tahun,” kata Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 25 November 2024


Selain pidana badan, Deden juga dituntut pidana denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, mantan pimpinan Rutan KPK itu juga dituntut pidana uang pengganti sebesar Rp 398 juta subsider 1,5 tahun bui.


Jaksa KPK juga menuntut mantan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK, Hengki selama enam tahun penjara. Hengki juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan, serta uang pengganti Rp 419 juta subsider 1,5 tahun kurungan.


Selanjutnya, mantan Plt Kepala Cabang Rutan KPK bernama Ristanta dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan bui. Ristanta juga dituntut membayar uang pengganti Rp 136 juta subsider satu tahun kurungan.


Berikutnya, petugas Rutan KPK bernama Eri Angga Permana dituntut empat tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider enam bulan. Eri juga dituntut membayar uang pengganti Rp 94.300.000 subsider enam bulan kurungan.


Lalu petugas Rutan bernama Sopian Hadi dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan, serta uang pengganti Rp 317 juta subsider 1,5 tahun.


Berikutnya, mantan Kepala Rutan (Karutan) KPK, Achmad Fauzi dituntut lima tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider enam bulan, serta uang pengganti Rp 34 juta subsider satu tahun kurungan.


Selanjutnya, petugas Rutan KPK bernama Agung Nugroho dituntut empat tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider enam bulan bui, serta uang pengganti Rp 56 juta subsider enam bulan penjara.


Terakhir, petugas Rutan bernama Ari Rahman Hakim dituntut empat tahun penjara, denda 250 juta subsider enam bulan kurungan.


Tidak hanya delapan terdakwa, Jaksa Komisi Antirasuah juga menuntut tujuh orang petugas rutan lain selama empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.


Mereka adalah Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ramadhan Ubaidillah.


Meskipun pidana penjaranya sama, mereka masing-masing dituntut dengan pidana uang pengganti yang berbeda-beda.


Muhammad Ridwan dituntut membayar uang pengganti Rp 159.500.000 subsider delapan bulan. Kemudian, Mahdi Aris dituntut membayar uang pengganti Rp 96.200.000 subsider enam bulan kurungan.


Lalu, Suharlan dituntut membayar uang pengganti Rp 103.400.000 subsider delapan bulan bui, Ricky Rachmawanto dituntut membayar uang pengganti Rp 116.450.000 subsider delapan bulan penjara.


Berikutnya, Wardoyo dituntut membayar uang pengganti Rp 71.150.000 subsider enam bulan penjara dan Muhammad Abduh dituntut membayar uang pengganti Rp 93.950.000 subsider enam bulan bui.


Terakhir, Ramadhan Ubaidillah dituntut membayar uang pengganti Rp 135.200.000 subsider delapan bulan kurungan.


Dalam perkara ini, Jaksa Komisi Antirasuah mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan KPK melakukan pungutan liar kepada para tahanan KPK mencapai Rp 6,3 miliar.


Para terdakwa disebut menagih pungli kepada tahanan dengan iming-iming mendapatkan beragam fasilitas, seperti percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank dan bocoran informasi soal inspeksi mendadak.


Tarif pungli itu dipatok dari kisaran Rp 300 ribu sampai Rp 20 juta. Uang itu disetorkan secara tunai dalam rekening bank penampung, serta dikendalikan oleh petugas Rutan yang ditunjuk sebagai “Lurah” dan koordinator di antara tahanan. Uang yang terkumpul nantinya dibagi-bagikan ke Kepala Rutan dan petugas Rutan.


Jaksa KPK mengungkapkan, Fauzi dan Ristanta selaku Kepala Rutan memperoleh Rp 10 juta dari hasil pemerasan tersebut. Sedangkan, para mantan Kepala Keamanan dan Ketertiban mendapatkan jatah kisaran Rp 3-10 juta per bulan.


Sementara itu, mereka yang berstatus petugas Rutan mendapat Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta setiap bulannya.


Tahanan KPK yang tidak ikut menyetor uang akan dibuat tidak nyaman oleh para petugas, misalnya kamar tahanan dikunci dari luar, pelarangan dan pengurangan jatah olahraga, serta mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak.


Para tahanan yang diperas di antaranya Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Aziz Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Ma'sud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi.


Atas perbuatannya, 15 mantan pegawai di Rutan KPK dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top