Selasa, 26 November 2024

Ini Hal-hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan saat Nyoblos Pilkada 2024


JAKARTA, GebrakNasional.Com – Pencoblosan Pilkada 2024 digelar tanggal 27 November 2024. Selama proses pemungutan suara di TPS, ada sejumlah ketentuan yang perlu diketahui dan dipatuhi oleh pemilih.


Berikut sejumlah hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat pelaksanaan pencoblosan surat suara Pilkada 2024.


Ketentuan Nyoblos Pilkada 2024


Dikutip dari laman Indonesiabaik.id dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika mencoblos calon kepala daerah di Pilkada 2024.


Yang boleh dilakukan:


Bawa berkas formulir dan KTP


Pastikan surat suara tidak rusak dan belum tercoblos


Isi daftar hadir


Coblos surat suara dengan paku yang disediakan


Celupkan jari pada tinta


Lipat kembali surat suara yang sudah dicoblos ke kotak suara


Coblos calon sesuai pilihan pribadi.


Yang tidak boleh dilakukan:


Kampanye saat pemungutan suara


Coret-coret atau merobek surat suara


Tidak celup jari ke tinta


Memberi uang dan materi ke pemilih lain


Coblos surat suara dengan benda lain, seperti pulpen atau rokok


Memfoto atau merekam kegiatan mencoblos atau hasil coblosan surat suara


Pilih calon sesuai bayaran atau pesanan.


Apa Saja yang Harus Dibawa ke TPS?


Berikut daftar dokumen atau berkas penting yang harus dibawa pemilih ke TPS pada hari pemungutan suara Pilkada 2024, berdasarkan kategori pemilih.


1. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):


KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket)


Formulir model C Pemberitahuan - KPU (undangan mencoblos)


2. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):


KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)


Formulir model A (surat pindah memilih): dibagikan h-3 pencoblosan


3. Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK):


KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).


Cara Mencoblos Pilkada 2024 di TPS


Berikut urutan mencoblos surat suara Pilkada 2024 di TPS:


Datang ke TPS yang telah ditentukan


Tunjukkan formulir pemilihan dan e-KTP ke petugas


Lalu, isi daftar hadir


Kemudian, antri hingga nama dipanggil


Setelah dipanggil, pemilih akan menerima surat suara:


- Surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur: warna merah marun


- Surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati: warna biru muda


- Surat suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota: warna hijau tosca.


Cek dulu surat suaranya (harus sudah ditandatangani ketua KPPS, tidak rusak, dan belum tercoblos)


Selanjutnya, pergi ke bilik suara


Coblos surat suara, dengan ketentuan:


- Coblos menggunakan paku yang tersedia


- Coblos cukup sekali


- Boleh coblos di kolom foto/nomor urut/nama paslon


- Tidak boleh merekam saat mencoblos


Setelah itu, lipat surat suara dan masukkan di kotak suara


Celupkan salah satu jari tangan ke tinta yang tersedia


Proses pencoblosan selesai.


(*/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top