Selasa, 26 November 2024

Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak Diduga Mengabaikan Peraturan Proses Pengadaan T.A 2024

Lebak // GebrakNasional.com - Aang Ubay selaku Pemerhati Kebijakan Publik menemukan adanya dugaan kecurangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang diduga dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak yang bekerjasama dengan CV. LPU terhadap Sisa Kemampuan Paket 

Aang Ubay menjelaskan kepada awak media online gebraknasional.com bahwa “Pada dasarnya pihak ketiga (pengusaha) tetap diperbolehkan melaksanakan beberapa pekerjaan dalam waktu yang bersamaan, asalkan belum melewati jumlah maksimal seperti yang terhitung di Sisa Kemampuan Paket yakni hanya 5 Paket saja, hal tersebut dapat dijelaskan sebagaimana Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) No 12 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia. Ungkap Aang Ubay

Adapun temuan paket pekerjaan yang diduga dilakukan CV.LPU diantaranya :
1. Revitalisasi SDN 1 MAJA. NILAI PAGU Rp. 3.031.323.000,00, KONTRAK 19- 26 Maret 2024, SUMBERhttps://lpse.lebakkab.go.id
2. Revitalisasi SDN 2 CIPARAHU, NILAI PAGU Rp. 1.389.922.000,00 ,KONTRAK 6- 26 Maret 2024 SUMBERhttps://lpse.lebakkab.go.id
3. Pembangunan Sumur Dalam Terlindungi Ds. Pasar Keong / Kec. Cibadak NILAI PAGU Rp. 512.581.648,36. KONTRAK 5- 24 Juni 2024 SUMBERhttps://lpse.lebakkab.go.id
4. Pembangunan Sumur Dalam Terlindungi Ds. Girimukti / Kec. Cimarga NILAI PAGU Rp. 622.208.966,82. KONTRAK 3- 22 Juli 2024 SUMBERhttps://lpse.lebakkab.go.id/
5. Pembangunan Sumur Dalam Terlindungi Ds. Inten Jaya / Kec. Cimarga NILAI PAGU Rp. 621.534.297,86 KONTRAK 3- 22 Juli 2024 SUMBERhttps://lpse.lebakkab.go.id/
6. Pembangunan Sumur Dalam Terlindungi Ds. Senanghati / Kec. Malingping. NILAI PAGU Rp. 652.875.016,38 KONTRAK 3-22 Juli 2024 SUMBERhttps://lpse.lebakkab.go.id/
7. Belanja Modal Pembangunan Sarana PSC 119 (DAK Fisik). NILAI PAGU Rp. 1.604.209.359,93 KONTRAK 17- 30 Juli 2024.
 
Lebih lanjut Aang Ubay menyampaikan bahwa paket ke-6 dan ke-7 tersebut diatas yang dilaksanakan oleh Pihak Ketiga (Pengusaha) haruslah dibatalkan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan PPK seharusnya bisa menilai proses Pengadaan langsung dari BAHP. Muatan BAHP seperti Kriteria dan Unsur yang dievaluasi, Rumus yang dipergunakan, surat sanggah, itu bisa dijadikan petunjuk oleh PPK untuk menilai ada tidaknya kesalahan Dokumen Pemilihan dan/atau ada tidaknya pelanggaran Peraturan Perundang-undangan terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dari muatan BAHP, PPK juga bisa menilai apakah proses pelaksanaan pemilihan telah sesuai atau tidak dengan ketentuan dalam Dokumen Pemilihan. Lanjutnya

“Apabila dalam Dokumen Pemilihan ditemukan kesalahan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, atau proses pelaksanaan pemilihan tidak sesuai ketentuan dalam Dokumen Pemilihan, maka PPK berhak menolak menerbitkan SPPBJ.” Tegas Aang Ubay

Aang Ubay berharap “Segala bentuk adanya syarat maupun ketentuan sudah sepatutnya haruslah dapat diperhatikan sebagai upaya untuk menghindari dugaan persaingan usaha tidak sehat dan praktek Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) di pemerintahan." Harapnya

Terlebih, dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah dan PPK harus bertanggung jawab karena melanggar persyaratan teknis yang terlampir di dalam dokumen persyaratan. Pungkas Aang Ubay selaku Pemerhati Kebijakan Publik. (Wendi)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top