Minggu, 10 November 2024

Cegah Peredaran Miras, Narkoba, dan Kejahatan lainnya, Polres Cilegon Laksanakan Patroli KRYD


Cilegon // GebrakNasional.com - Untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (Harkamtibmas), Polres Cilegon Polda Banten kembali melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran utama peredaran minuman keras (Miras), penyalahgunaan narkoba, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta kriminalitas lainnya di wilayah hukum Polres Cilegon. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabagops Polres Cilegon, AKP Choirul Anam, yang memimpin jajaran anggota dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindak kejahatan. Minggu (10/11/24)


Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara melalui Kabagops Polres Cilegon AKP Choirul Anam menjelaskan bahwa operasi ini adalah bentuk komitmen Polres Cilegon dalam menjaga ketertiban masyarakat, khususnya dalam mencegah peredaran miras dan narkoba yang meresahkan warga. Selain itu, operasi ini juga menargetkan kasus-kasus kriminalitas lainnya yang mengancam keamanan warga.


"Melalui KRYD ini, kami berupaya menekan angka kriminalitas, mengurangi peredaran barang-barang terlarang, dan menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat. Polres Cilegon akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan untuk memastikan lingkungan tetap kondusif," ungkap Choirul.


Dalam pelaksanaan KRYD, tim Polres Cilegon menyasar sejumlah lokasi yang disinyalir sebagai titik peredaran miras dan tempat rawan penyalahgunaan narkoba. Beberapa barang bukti berhasil diamankan, dan sejumlah individu yang terindikasi melakukan pelanggaran juga telah diproses sesuai ketentuan hukum.


Dengan adanya KRYD yang intensif ini, Polres Cilegon berharap masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman tanpa khawatir terhadap gangguan keamanan. Operasi serupa akan terus digalakkan sebagai bentuk komitmen Polres Cilegon untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari kriminalitas."tutupnya.

(Wie)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top