Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. |
JAKARTA, GebrakNasional.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat 287 Tempat Pemungutan Suara (TPS) perlu menggelar Pemungutan Suara Susulan (PSS), Pemungutan Suara Lanjutan (PSL), atau Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Data daerah dan TPS yang melaksanakan PSS, PSL, dan PSU yang karena terdampak bencana berdasarkan data per jam 10 tadi, jumlah TPS yang PSS 231 TPS, PSL 10 TPS, dan PSU 46 TPS,” kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin saat konferensi pers, Jumat, 29 November 2024.
“Tentu ini juga mungkin masih bisa berkembang seiring rekomendasi yang mungkin berjalan di Bawaslu dan kejadian di daerah,” imbuhnya.
Jumlah TPS terdampak PSL, PSS, dan PSU ini tersebar di 22 provinsi, yakni Aceh, Banten, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimatan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimatan Timur, Kalimatan Utara, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara. Berikutnya, Papua, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara.
Dari segi pemilih, total ada 4.501 pemilih terdampak PSL, 111.601 pemilih terdampak PSS, dan 16.184 pemilih terdampak PSU.
KPU menyebut, ada sejumlah faktor di balik perlunya penyelenggaraan PSL, PSS, dan PSU, mulai dari gangguan keamanan, kesalahan administrasi atau prosedur oleh KPPS, hingga bencana alam. (*/red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar