Selasa, 29 Oktober 2024

Soal Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, MA Bentuk Tim Pemeriksa Majelis Kasasi

Juru Bicara MA, Yanto. 

JAKARTA, GebrakNasional.Com – Mahkamah Agung (MA) membentuk tim pemeriksa untuk mengklarifikasi Majelis Hakim Kasasi yang memeriksa dan mengadili terpidana Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.


Keputusan pembentukan tim pemeriksa itu diambil usai mantan pejabat MA, Zarof Ricar (ZR) ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Diduga ada uang sekitar Rp5 miliar yang disebut untuk mengurus perkara kasasi Ronald Tannur.


“Berdasarkan Rapat Pimpinan Mahkamah Agung pada hari ini, Senin tanggal 28 Oktober 2024, pimpinan MA secara kolektif kolegial telah memutuskan membentuk tim pemeriksa yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur,” kata Juru Bicara MA, Yanto kepada wartawan, Senin, 28 Oktober 2024.


Adapun tim pemeriksa tersebut diketuai oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Jupriyadi dan Nor Ediyono yang merupakan Sekretaris Kepala Badan Pengawasan MA.


“Kepada masyarakat untuk memberi kepercayaan dan waktu kepada tim untuk melakukan tugas tersebut, selanjutnya menunggu hasil klarifikasi oleh tim tersebut,” ujarnya.


Untuk diketahui, MA menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur, pria yang menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia.


Putusan MA ini sekaligus membatalkan vonis bebas yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada tingkat pertama.


“Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum - batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” tulis MA dalam situs resminya, Rabu 23 Oktober 2024.


“Pidana penjara selama 5 tahun,” bunyi putusan tersebut.


Adapun Majelis Hakim yang memutuskan, yakni Soesilo sebagai Ketua Majelis, Ainal Mardhiah dan Sutarjo sebagai Anggota Majelis. Putusan ini dikeluarkan pada Selasa, 22 Oktober 2024 kemarin. (*/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top