Rabu, 02 Oktober 2024

Satreskrim Polresta Serkot Berhasil Tangkap di Duga Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur


Serang // GebrakNasional.com - Kapolresta Serkot Pimpin ungkap kasus di duga pelaku Rudapaksa anak di bawah umur di aula Osvia pada Selasa, 01/10.


Kapolresta Serkot Kombes Pol. Sofwan Hermanto, S.I.K., M.H., M.I.K., menuturkan bahwa setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban tim Satreskrim unit PPA menyisir lokas dan melaksanakan olah TKP.


Pelaku yang diketahui berinisial FS (46) ditangkap tanpa perlawanan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Polresta Serkot Kejadian ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di aula Osvia Polresta serkot, Selasa (01/10/2024).


Kasat Reskrim Polresta Serkot Kompol. Hengki Kurniawan, S.I.K., M.M., menambahkan bahwa Kejadian Rudapaksa tersebut terjadi pada Minggu (22/9/2024) sekitar pukul 19.00 WIB di semak-semak pinggir rel kereta api yang berlokasi di Lingkungan Kemang Pusri, Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Berdasarkan laporan yang diterima oleh Unit PPA Satreskrim, ibu korban, SL (33 tahun), melaporkan bahwa anaknya mengalami dugaan tindak pidana Rudakpaksa.


Setelah mendapatkan laporan tersebut pada Selasa (24/9/2024), pihak kepolisian segera memulai penyelidikan. Pada saat laporan pertama kali diajukan, korban masih dalam kondisi trauma sehingga belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Namun, dengan bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.


PPA Satreskrim Polresta Serkot bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya. Pelaku berinisial FS (46) ditangkap tanpa perlawanan. Setelah itu, pelaku langsung dibawa ke Polresta Serkot untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Dalam konferensi pers yang digelar di aula Osvia, Kapolresta Serkot menjelaskan bahwa pelaku akan dikenakan hukuman sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Setelah ditanyakan oleh Kapolreta Serkot,FS (46) mengakui perbuatannya. Menurut keterangan pelaku, dia melakukan perbuatan tersebut karena merasa “khilaf”. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dilaksanakan oleh Polresta Serkot.


Pelaku terancam hukuman berat sesuai dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, yang mengatur tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman untuk tindak pidana Rudapaksa terhadap anak di bawah umur ini dapat mencapai maksimal 15 tahun penjara. Tutup Kapolresta Serkot Kombes Pol. Sofwan Hermanto. (Wie)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top