Senin, 28 Oktober 2024

Polri di Bawah Menko Polkam, Pengamat: Sangat Tepat

Presiden Prabowo Subainto dan Menko Polkam Budi Gunawan. 

JAKARTA, GebrakNasional.Com – Pengamat dan Analis Hankam dan Intelijen, Susaningtyas Kertopati (Nuning) mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.


Perpres itu diterbitkan pada Senin 21 Oktober 2024, atau setelah pelantikan Menteri Kabinet Merah Putih ditandatangani langsung oleh Prabowo dan Mensesneg Prasetyo Hadi.


Dengan dipecahnya Kementerian mencapai 48, ada penyesuaian tugas dan fungsi dari masing-masing Kementerian. Termasuk TNI-Polri dan Kejaksaan. 


Kini, TNI-Polri dan Kejaksaan berada di bawah naungan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan seiring Kemenko Polhukam yang dipecah.


Diketahui, Menko Politik dan Keamanan kini dijabat Jenderal (Purn) Budi Gunawan yang sebelumnya merupakan Kepala BIN.


“Sangat tepat kalau Polri dengan TNI di bawah kordinator Polkam. Artinya, Polri tidak lagi langsung di bawah Presiden, dan sejajar dengan TNI. Diharapkan, Polri bersama TNI akan bisa berkerja sama dengan baik dalam hal Kamtibnas dan TNI dalam hal pertahanan. TNI-Polri bisa saling bahu membahu bekerja sama di tingkat kebijakan maupun lapangan,” ujar Nuning kepada wartawan, Minggu, 27 Oktober 2024.


Menurut Nuning, Polri masih harus ditempatkan di dalam struktur pemerintahan eksekutif sesuai dengan kaidah-kaidah demokrasi, yaitu bahwa Polri sebagai lembaga operasional hendaknya diletakkan di bawah salah satu Menteri.


Menurutnya, akan lebih bermanfaat bila Polri di bawah Menko Polkam, mengingat Kepolisian adalah institusi operasional. Apalagi, fungsi-fungsi pemerintahan sudah terbagi habis ke dalam Kementerian. (*/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top