Selasa, 15 Oktober 2024

Pj Gubernur Al Muktabar Lantik Usman Assidiqi Qohara Sebagai Pj Sekda Banten


Serang // GebrakNasional.com - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar melantik Usman Assidiqi Qohara sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa (15/10/2024).


Pelantikan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 370 Tahun 2024 dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor X.100.2.2.6/43/81 tentang Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pj Sekda Provinsi Banten yang ditandatangani pada 11 Oktober 2024.


"Saya dengan ini secara resmi melantik saudara sebagai Penjabat Sekretaris Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, saya percaya saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tugas yang diberikan," ujar Al Muktabar.


Pada kesempatan itu, Al Muktabar juga menyampaikan terima kasih kepada Virgojanti yang telah mendedikasikan diri selama melaksanakan tugas sebagai pelaksana harian Sekretaris Daerah Provinsi Banten.


"Terima kasih atas dedikasinya Ibu Virgojanti dalam melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," katanya.


Selain itu, Al Muktabar juga berpesan kepada Pj Sekda Provinsi Banten yang baru saja dilantik untuk dapat bekerja dengan sebaik mungkin. 


"Tentu harus bekerja dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Karena di depan mata sudah ada RAPBD 2025 dan penyelesaian APBD Perubahan 2024," imbuhnya.


Sementara, Pj Sekda Provinsi Banten Usman Assidiqi Qohara mengatakan jabatan merupakan sebuah amanah. Harus dapat dipertanggungjawabkan dengan sebaik mungkin.


"Ini sebuah amanah, tugas sekda itu di antaranya merumuskan sebuah kebijakan. Ini amanah yang harus dilakukan dengan sebaik-baiknya," ujarnya.


"Yang utama menjaga integritas, kita harus menjadi teladan dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan, maka harus menjaga integritas dengan sebaik-baiknya," pungkasnya.

(Wie)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top