Serang // GebrakNasional.com - KaSikum Polresta serkot Ipda Sukma beserta Anggota memberikan arahan dan pemberitahuan kepada anggota polsek perihal KUHP yang baru di Mapolsek Kramatwatu Desa Kramatwatu Kec.Kramatwatu pada, Selasa (8/10/2024).
KUHP yang baru ini merupakan revisi dari KUHP yang lama dan telah di sah kan oleh DPR RI pada Januari 2023 dan berlaku pada Januari 2026.
Selain itu kasikum Polresta Serkot. juga membandingankan nomor pasal pada KUHP lama dan KUHP baru sangat berbeda.
Sehingga sangat di butuhkan sosialisasi kepada para anggota Kepolisian khususnya anggota Polri yang berdinas di wilayah Hukum Polrestaserkot.
Sementara itu ditempat terpisah, Kapolresta Serkot Kombes Pol Sofwan Hermanto, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kapolsek Kramatwatu Kompol Salahuddin, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa memperkenalkan KUHP yang baru sangat penting bagi seluruh anggota kepolisian karena bisa di gunakan dalam menangani kasus pidana dan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.ujar Kapolsek. (Wie)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar