Rabu, 23 Oktober 2024

Pengedar Sabu - Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten


Cilegon // GebrakNasional..com - Pada hari Minggu tanggal 13 Oktober  2024 jam  07.00 WIB, Di pinggir jalan tepatnya di Jl.Mayjend Sutoyo Kelurahan Rawa Arum Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon Prov. Banten, Rabu (23/10).


Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara melalui kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Vhalio Agafe menjelaskan bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira jam 07.00 Wib, Di pinggir jalan tepatnya di Jl.Mayjend Sutoyo Kel.Rawa Arum Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon Prov.Banten, anggota Unit 1 Satnarkoba Polres Cilegon,  berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama AIW (26)  Lingkungan Ramanuju Baru  Kelurahan.Citangkil Kecamatan Citangkil Kota.Cilegon Prov.Banten.


AIW (26) ketika di tangkap ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu –sabu didalam bekas bungkus rokok Twice warna ungu di dalam kantong sebelah kanan celana pendek warna coklat yang di kenakan oleh pelaku ,Kemudian dilakukan pengembangan terhadap tempat tinggal pelaku, pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira jam 07.30 Wib,disebuah rumah tepatnya di Lingkungan Sukamulya  Kelurahan Mekasari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon


setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) paket plastik bening berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu didalam wadah bekas cotton buds di atas rak sepatu,1 (satu) buah timbangan digital,1(satu) pack klip bening. Pelaku  mengaku mendapatkan narkotika yang diduga jenis sabu-sabu tersebut dari AL (DPO). Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut.


Barang bukti yang diamankan berupa 22 (dua puluh dua) paket plastik bening berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan bruto 7,75 gram atau berat Netto 3,13 gram 1 (satu) buah HP merk OPPO warna silver. 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) pack plastic bening,1 (satu) bekas bungkus rokok Twice,1 (satu) wadah bekas cotton buds,1 (satu) celana pendek warna coklat


Pelaku AIW (26) telah melangar Pasal 114 Ayat (1), dan atau Pasal 112 Ayat (1), UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.tutup Kasat Narkoba Polres Cilegon  Polda Banten AKP Vhalio Agafe. (Wie)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top