Serang // GebrakNasional.com - Pelaksanaan eksekusi pengosongan dua bidang objek perkara berupa bangunan di Jalan Raya Lingkar Selatan, Ciracas, seluas 302 m², berjalan lancar pada hari ini. Kamis, 03/10/2024
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Serang No. 3/Pdt.Eks/2022/PN.Srg Jo. No. 121/Pdt.G/2019/PN.Srg Jo. No. 111/Pdt/2020/PT.Btn Jo. No. 1847 K/Pdt.G/2021.
Eksekusi tersebut selain dihadiri dari Tim MYP Law Firm dan Pihak Pengadilan Negeri Serang, hadir pula Pihak Kepolisian, Polisi Militer, Satpol PP serta aparatur Kecamatan dan Kelurahan.
Mohamad Yusup, S.H., LL.M selaku Kuasa hukum pemohon eksekusi dan sekaligus Managing Patrners menjelaskan bahwa "Proses eksekusi sempat terjadi penolakan dari pihak termohon, namun pada akhirnya pihak Pengadilan Negeri Serang tetap melakukan proses eksekusi dengan melakukan pendekatan persuasif kepada pihak-pihak terkait, yang akhirnya proses eksekusi berjalan dengan lancar, aman dan terkendali. Ungkap Yusup
Yusup mengapresiasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Serang beserta jajarannya atas pelaksanaan eksekusi yang berjalan dengan sangat baik sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Pelaksanaan eksekusi yang konsekuen telah memberikan keadilan serta kepastian hukum bagi pemohon eksekusi,” lanjutnya.
Yusup juga mengucapkan terima kasih banyak kepada pihak-pihak yang terlibat proses eksekusi yakni Pihak Kepolisian, Polisi Militer, Satpol PP serta aparatur Kecamatan dan Kelurahan. Ucapnya
Berkat dukungan dari semua pihak, proses eksekusi berjalan dengan aman, lancar dan terkendali tanpa ada hambatan yang besar sehingga memberikan kepastian hukum yang diharapkan oleh pihak pemohon. Pungkasnya. (Wie/Bob)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar