Rabu, 18 September 2024

Tes Kesehatan Calon KPPS Pilkada 2024, KPU Minta Dukungan Pemda


JAKARTA, GebrakNasional.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait tes kesehatan calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024.


KPU berharap, Kemendagri melalui perintah daerah, baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dapat membantu atau memfasilitasi tes kesehatan tersebut.


“Syukur-syukur bisa diberikan fasilitas gratis untuk pemeriksaan ini, atau setidaknya mungkin bisa harganya (diringankan),” kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI, Parsadaan Harahap, kepada wartawan, Selasa, 17 September 2024.


Calon Anggota KPPS Pilkada 2024 diwajibkan melakukan tes kesehatan sebelum mendaftar secara resmi melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan atau Desa masing-masing.


Parsadaan menegaskan, standar kesehatan yang berlaku pada Pemilu Serentak 2024 akan diterapkan kembali untuk Pilkada 2024.


KPU akan memperhatikan tiga hal utama, yaitu gula darah, kolesterol, dan tekanan darah tinggi, untuk mengurangi risiko kerja bagi anggota KPPS.


“Dalam konteks ini juga kita sadari ada beberapa kendala ketika kita bicara Indonesia item-item pemeriksaan itu memang relatif sulit didapatkan,” ujarnya.


“Karena ini memang lumayan kalau kita lihat biaya yang dibutuhkan untuk pemeriksaan ini,” imbuhnya.


Parsadaan juga mendorong jajaran KPU di tingkat daerah untuk aktif berkomunikasi dan melakukan lobi dengan pemerintah daerah dan dinas kesehatan agar dapat membantu memfasilitasi pemeriksaan kesehatan yang diperlukan bagi anggota KPPS.


Tanpa mengecilkan arti korban yang meninggal dunia, jumlah kematian petugas pemilu pada 2024 turun jauh dibandingkan 2019. Pada 2019, sedikitnya 894 petugas pemilu, termasuk KPPS, meninggal dunia.


Sementara pada 2024, berdasarkan data KPU dan Bawaslu dalam rentang 14-18 Februari 2024, tercatat 71 petugas pemilu dari KPU dan 13 dari Bawaslu meninggal dunia, serta 4.567 petugas KPU dan 1.322 petugas Bawaslu jatuh sakit dan membutuhkan perawatan.


Tahapan dan jadwal pendaftaran KPPS Pilkada 2024 KPU telah membuka pendaftaran atau rekrutmen anggota KPPS Pilkada 2024 di 545 wilayah yang menyelenggarakan pilkada tahun ini.


Peluncuran tahapan rekrutmen KPPS Pilkada 2024 dilakukan di KPU DKI Jakarta pada Selasa, 17 September 2024. Anggota KPPS akan ditempatkan di 435.089 tempat pemungutan suara (TPS) untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih berdasarkan data pemilih sementara (DPS) saat ini.


Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, KPU membutuhkan total 3.045.623 anggota KPPS se-Indonesia untuk Pilkada 2024.


Berikut adalah tahapan dan jadwal rekrutmen KPPS Pilkada 2024 sesuai Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024:


17 – 21 September 2024: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS


17 – 28 September 2024: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS


18 – 29 September 2024: Penelitian administrasi calon anggota KPPS


30 September – 2 Oktober 2024: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS


30 September – 5 Oktober 2024: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS


5 – 7 Oktober 2024: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS


7 November 2024: Penetapan dan pelantikan anggota KPPS


7 November 2024 – 8 Desember 2024: Masa kerja KPPS


(*/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top