Senin, 02 September 2024

Sosialisasi Kasihumas Polsek Serang Polresta Serkot Aipda Dedi Tentang Persyaratan Pembuatan SKCK

 


Serang // GebrakNasional.com - Kasihumas Polsek Serang Polresta Serkot Aipda Dedi Komadi, sampaikan Persyaratan Pembuatan SKCK (Surat keterangan catatan Kepolisian ), Senin (2/09).


Mulai 1 Agustus 2024 diberlakukan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon SKCK, Pastikan kepesertaan jaminan kesehatan (JKN) Anda aktif tanda bukti kepesertaan PKN aktif berupa hasil screenshot pada chat Pandawa dengan nomor 0811 8165 165 dan download aplikasi mobile JKN melalui Play Store.


Kasihumas Polsek Serang Aipda Dedi juga menyampaikan persyaran pembuatan SKCK dengan membawa KTP asli, Foto Copy kartu keluarga dan Foto copy Akte kelahiran atau ijasah terakhir serta foto 4x6 backround merah sebanyak 4 lembar.


Kapolresta Serkot Kombes Pol Sofwan Hermanto melalui Kapolsek Serang Kompol Andi Suherman, mengatakan, "Kasihumas Polsek Serang Polresta Serkot Aipda Dedi Komadi, sampaikan Persyaratan Pembuatan SKCK (Surat keterangan catatan Kepolisian ),"ucap Kompol Andi.

(Wie)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top