Rabu, 18 September 2024

Soal Kotak Kosong di Pilkada, DPR Sebut Prosesnya Harus Transparan!

Ilustrasi Kotak Kosong. 

JAKARTA, GebrakNasional.Com – Sejumlah daerah akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 melawan kotak kosong.


Fenomena calon tunggal harus dipastikan prosesnya transparan dan adil guna menjaga kepercayaan publik dan kualitas demokrasi.


Demikian dikatakan Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus dalam keterangannya, Selasa, 17 September 2024. 


Menurut Guspardi, Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong dapat dilanjutkan sesuai peraturan. Ia menilai, fenomena tersebut sebagai kegagalan partai politik menjaring kader yang kompeten untuk dicalonkan sebagai Kepala Daerah.


“Fenomena kotak kosong mencerminkan kegagalan partai politik dalam mempersiapkan kader yang kompeten untuk bersaing di tingkat daerah,” ujarnya.


Pilkada melawan kotak kosong, kata dia, juga melemahkan legitimasi pemimpin terpilih dan hubungan pemimpin dan rakyat. Sehingga, dapat memperburuk ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi politik.


“Namanya Pilkada itu kan Pemilihan Kepala Daerah, bukan kotak kosong yang dilawan. Kalau kaya begini itu namanya tidak mencerdaskan para pemilih, itu merusak demokrasi,” ujarnya.


Guspardi menambahkan, persiapan juga perlu dilakukan jika nantinya Pilkada dimenangkan kotak kosong. Ia pun menilai Pilkada ulang harus digelar pada 2025.


“Jadi, memang harus dilakukan opsi dipersiapkan pelaksanaan Pilkada berikutnya, dan yang paling cepat dilaksanakan pada 2025,” katanya.


Ke depan, kata dia, perlu ada Revisi Undang-Undang Pilkada. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari kembali terjadinya fenomena kotak kosong.


“Ke depan harus dilakukan perbaikan regulasi, yaitu UU Pilkada. Jika regulasi soal Pilkada itu diubah, dapat menutup kesempatan calon tunggal,” ujarnya.


Sebab, regulasi yang ada sekarang membuka jalan bagi kotak kosong, padahal seharusnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 Tahun 2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah dapat mengubah pola tersebut.


“Karena meskipun sudah ada putusan MK itu, tapi tetap saja masih banyak daerah di Indonesia yang hanya diikuti oleh calon tunggal. Itu menunjukkan Paslon itu berarti tidak siap untuk maju, tidak siap untuk menang dan kalah, kita itu kalau maju siap untuk kalah. Jangan hanya siap menangnya saja,” katanya. (*/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top