Kamis, 19 September 2024

Soal Dugaan Gratifikasi Penggunaan Pesawat Pribadi, Ini Kata Jubir Kaesang

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di Kantor KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. 

JAKARTA, GebrakNasional.Com – Juru Bicara (Jubir) Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, Francine Widjojo mengatakan, tidak ada unsur gratifikasi terkait penggunaan pesawat jet pribadi oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.


Menurut Francine, Kaesang bukanlah seorang penyelenggara negara.


“Atas analisis hukum yang kami pelajari, kami percaya hal ini bukan gratifikasi karena posisi Mas Kaesang bukan sebagai penyelenggara negara,” kata Francine dalam keterangannya, Kamis, 19 September 2024.


Francine menjelaskan, kedatangan Kaesang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah untuk melapor dan berkonsultasi mengenai keberangkatannya ke Amerika Serikat dengan menumpang pesawat milik temannya.


Saat berada di KPK, kata Francine, Kaesang diarahkan oleh petugas KPK untuk mengisi formulir “Laporan Gratifikasi”.


“Sebenarnya formulir ini diperuntukan bagi pejabat negara. Namun, kami dengan maksud dan niat baik dengan senang hati mengisi formulir tersebut,” kata Francine.


Salah satu item dalam formulir tersebut adalah soal harga atau nilai taksiran penerbangan.


Jubir bidang Hukum PSI ini mengaku bahwa pihaknya tidak dapat menaksir harga penerbangan yang dilakukan Kaesang.


Menurutnya, petugas KPK menjelaskan bahwa hal ini merupakan self-assessment nilai yang ditaksir oleh pelapor.


“Hasil diskusi dengan petugas KPK, disepakati kami, Kuasa Hukum, dan Jubir Mas Kaesang menuliskan Rp 90 juta per orang sebagai angka self-assessment, taksiran sementara merujuk kepada harga tiket kelas bisnis Jakarta-AS,” jelasnya.


Ia menekankan, angka yang dicantumkan dalam formulir di KPK adalah perkiraan semata. KPK nantinya akan menghitung ulang nilai pasti jika terbukti ada pelanggaran terkait penerimaan gratifikasi.


Jika terbukti melanggar aturan, Francine memastikan akan mengikuti arahan KPK dan siap membayar sesuai dengan harga yang ditetapkan lembaga antirasuah.


“Sekali lagi ini adalah hanya angka self-assessment, angka sementara untuk kebutuhan pengisian formulir. KPK selanjutnya akan menghitung ulang dengan standar yang lebih tepat dan benar. Tentu saja bila perjalanan Mas Kaesang ke AS tersebut diputuskan oleh KPK sebagai gratifikasi,” jelasnya.


Diketahui sebelumnya, Kaesang bersama kuasa hukumnya mendatangi Kantor KPK pada Selasa, 17 September 2024, untuk melakukan klarifikasi setelah videonya bersama istri, Erina Gudono, yang viral di media sosial saat menaiki jet pribadi.


Setibanya di Gedung Merah Putih, Kaesang mengaku bahwa ia mendatangi KPK atas inisiatif sendiri, bukan atas panggilan atau undangan dari lembaga tersebut.


Terkait dugaan gratifikasi, Kaesang menjelaskan bahwa ia dan Erina hanya menumpang pesawat pribadi ke Amerika Serikat pada Minggu, 18 Agustus 2024.


Namun, Kaesang enggan membeberkan nama teman yang memberikan tumpangan tersebut.


“Tadi saya juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya di tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, yang numpang atau bahas bekennya nebenglah, nebeng pesawatnya teman saya,” tutupnya. (*/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top