Serang // GebrakNasional.com - Polres Serang berhasil mengamankan AS (47) dan AJ (50) sebagai sindikat perdagangan Narkoba jenis Sabu, Ganja, dan Ekstasi jaringan Internasional Malaysia - Indonesia di Polres Serang pada Selasa (24/09).
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto menjelaskan kegiatan tersebut. “ Hari ini Polda Banten bersama Polres Serang berhasil mengungkap sindikat perdagangan Narkoba jaringan Internasional dengan jumlah total Sabu 24 Kilo Gram, Ekstasi 805 butir, dan Ganja 39 Kilo Gram,” katanya.
Kapolres Serang Polda Banten AKBP Candra Sasongko menjelaskan. “ Berawal dari upaya Kepolisian dari bulan Mei proses penyelidikan dilaksanakan dan berhasil mengamankan 8 tersangka serta sudah kita proses kemudian kita kembangkan ternyata ada Modus Operandi kejahatan jadi Narkotika di letakan pada satu tempat kemudian di ambil oleh para pelaku namanya AS dan AJ yang masing - masing membawa 10 Kg Sabu dan 12 Kg Sabu ada 1 lagi DPO yang meletakan Sabu di Km 50 Cikande beberapa Minggu lalu, jadi ini adalah jaringan antar Provinsi dan barang nya berasal dari luar Negri,” kata Kapolres Serang saat Presscon pada Selasa (24/09).
Tersangka AJ (50) ditangkap di kamar Alpha Hotel di Jalan Munandar, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, sedangkan AS (47) ditangkap di pinggir jalan di Jalan Samarinda, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain :
- Narkotika jenis Sabu dengan berat 24 Kg
- Narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah 805 Butir
- 1 paket Sabu dengan berat 0,5 Kg
- 38 paket Narkota jenis Sabu dengan berat 39 Kg
- 4 buah kartu ATM
- 1 buku Tabungan
- Uang tunai sebesar Rp. 40.000.000
- 1 unit timbangan digital
- 4 unit Handphone
- 1 buah modem merk Prolink
- 2 buah tas slempang besar warna hitam
- 2 buah koper besar warna biru tua
Terakhir AKBP Candra Sasongko mengatakan atas perbuatan para tersangka mendapat hukum pidana. “ Atas perbuatan para pelaku mendapat hukuman pidana dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya. (Wie)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar