Cilegon // GebrakNasional.com - Polres Cilegon Polda Banten menggelar Press Confrence kasus pembunuhan anak dan menghadirkan 5 tersangka pembunuhan anak terlilit lakban yang ditemukan tewas di pantai Cihara, Lebak, Senin (23/9/24).
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara pada saat press Confrence menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini melibatkan Resmob Polda Banten, Resmob Polres Cilegon dan Resmob Polres Lebak dalam waktu 2 X 24 para pelaku pembunuhan bisa ditangkap dengan peran yang berbeda beda.
Kelima pelaku yakni Saenah (38), Ridho alias Rahmi (38), Emi (23), Ujang Hildan (22), dan Yayan Herianto (23). Pelaku utama yakni 2 tersangka perempuan dan 1 lainnya ikut sebagai eksekutor pembunuhan. Sementara, dua tersangka laki-laki membantu membuang korban."ujarnya.
"Motif sementara yang kami dalami itu untuk pelaku SH (Saenah) dan EM (Emi) itu sakit hati karena perlakuan dari ibu korban, bahwa saudari A ibu korban sering memarahi anak dari SH, kemudian berkaitan dengan utang pinjol, jadi SH dan RH (Ridho) ini memiliki utang pinjol dengan meminjam identitas dari ibu korban," kata Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanegara.
Kemas "mengatakan, tersangka Emi atas perintah Saenah dan Ridho dijanjikan uang Rp 50 juta untuk mengeksekusi korban. Emi ikut mengeksekusi korban hingga meninggal dunia.
"Untuk pelaku EM atas perintah SH dan RH itu diimingi uang Rp 50 juta untuk ikut serta di kasus pembunuhan," ujarnya.
Sementara, dua pelaku lainnya yakni Ujang dan Yayan berperan membantu ketiga pelaku untuk membuang mayat korban. Kedua pelaku ini dijanjikan uang masing-masing Rp 100 ribu.
"Tersangka UH (Ujang Hildan) YH (Yayan Heriyanto) atas perintah SH dan RH membantu pelaku untuk membuang korban dan diberi imbalan Rp 100 ribu," katanya.
Barang bukti yang diamankan antara lain
Pakaian dan perhiasan yang digunakan korban,Lakban yang terpasang pada wajah korban,1 (satu) buah dus HP ibu korban
1 (satu) buah Gunting,1 (satu) buah shock breaker motor,1 (satu) unit SPM merk Yamaha Jupiter MX Nopol B4563VSM
1 (satu) unit SPM merk Honda Beat pop Nopol A 4700 YA,1 (satu) unit SPM merk Honda Beat Nopol A 2824 DE,6 (enam) unit Hand Phone dan 1 (satu) buah kunci kamar kontrakan
Atas perbuatan para pelaku dipersangkakan dengan delik pidana “setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur hingga menyebabkan kematian dan ikut melakukan perbantuan kejatahan” sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo 56 KUHPidana."tutup Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara.
(Wie)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar