Gedung DPR RI. |
JAKARTA, GebrakNasional.Com – Komisi II DPR RI menyimpulkan sementara, Pilkada ulang akan dilaksanakan pada 2025, jika Paslon tunggal kalah oleh kotak kosong.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas pemilu (Bawaslu), DPR RI, serta perwakilan pemerintah.
“Daerah yang pelaksanaan Pilkadanya hanya terdiri dari satu pasang calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan kembali pada tahun berikutnya, yakni tahun 2025,” kata Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia di ruang sidang, Selasa, 10 September 2024.
Ia menjelaskan, pengesahan melalui RDP itu dijadwalkan ulang akan berlangsung pada 27 September 2024. Belum disahkannya aturan tersebut karena DPR menilai adanya permasalahan di KPU yang belum diselesaikan soal pencalonan kepala daerah.
“Komisi II DPR RI meminta kepada KPU RI dan Bawaslu RI untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang sebagaimana telah diubah dalam ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,” ucapnya.
“Nanti kita akan bicara tentang kesimpulan pada saat apakah ini perlu dimasukkan dalam kesimpulan pada saat tanggal 27 di RDP atau tidak,” imbuhnya. (*/red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar