JAKARTA, GebrakNasional.Com – Masa kampanye Pilkada 2024 dimulai pada 25 September sampai 23 November 2024. Terkait hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merilis edaran yang mengatur pemasangan alat peraga kampanye Pilkada 2024.
Dikutip dari Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024, kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan Visi, Misi, dan Program Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
Beberapa jenis alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, meliputi:
Papan reklame elektronik (videotron);
Papan reklame (billboard);
Baliho;
Spanduk; dan
Umbul-umbul.
Berikut Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilkada 2024:
1. Jumlah, dan jenis alat peraga kampanye yang difasilitasi, meliputi:
- Reklame dengan jenis:
a) Papan reklame elektronik (videotron), paling banyak 5 (lima) buah setiap pasangan calon untuk setiap kabupaten/kota;
b) Papan reklame (billboard), paling banyak 5 (lima) buah setiap pasangan calon untuk setiap kabupaten/kota; dan/atau
c) Baliho, paling banyak 5 (lima) buah setiap pasangan calon untuk setiap kabupaten/kota;
- Spanduk, paling banyak 2 (dua) buah setiap pasangan calon untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan; dan/atau
- Umbul-umbul, paling banyak 20 (dua puluh) buah setiap pasangan calon untuk setiap kecamatan.
2. Alat peraga kampanye diutamakan menggunakan bahan yang dapat didaur ulang.
3. Spesifikasi alat peraga kampanye ditentukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
4. Desain alat peraga kampanye dibuat dan dibiayai oleh partai politik peserta pemilihan atau gabungan partai politik peserta pemilihan, pasangan calon, dan/atau tim kampanye, sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
5. Desain dan materi pada alat peraga kampanye dapat memuat:
1) Nama dan nomor pasangan calon;
2) Visi, misi, dan program pasangan calon;
3) Foto pasangan calon; dan/atau
4) Tanda gambar partai politik peserta pemilihan atau gabungan partai politik peserta pemilihan dan/atau foto pengurus partai politik peserta pemilihan atau gabungan partai politik peserta pemilihan.
6. Partai politik peserta pemilihan, pasangan calon, dan/atau tim kampanye, menyampaikan desain alat peraga kampanye kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melalui petugas penghubung pasangan calon paling lama 5 (lima) hari setelah penetapan nomor urut pasangan calon.
7. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menuangkan berita acara penerimaan desain alat peraga kampanye dan memberikan tanda terima penyampaian desain alat peraga kampanye menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran VII Peraturan KPU kepada partai politik peserta Pemilihan atau gabungan partai politik peserta Pemilihan, pasangan calon dan/atau tim kampanye melalui petugas penghubung pasangan calon.
8. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian pada desain alat peraga kampanye, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan pengembalian desain alat peraga kampanye yang dituangkan dalam berita acara dan memberikan tanda pengembalian penyampaian desain alat peraga kampanye menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran VII Peraturan KPU kepada partai politik peserta Pemilihan atau gabungan partai politik peserta Pemilihan, pasangan calon dan/atau tim kampanye melalui petugas penghubung pasangan calon.
Aturan Bahan Kampanye Cetak Pilkada 2024:
Selain itu, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota juga memfasilitasi beberapa bahan kampanye cetak untuk dibagikan kepada umum, seperti:
Selebaran;
Brosur;
Pamflet; dan/atau
Poster.
Berikut beberapa aturannya:
1. Bahan kampanye diutamakan menggunakan bahan yang dapat didaur ulang.
2. Spesifikasi bahan kampanye ditentukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
3. Desain bahan kampanye dibuat dan dibiayai oleh partai politik peserta pemilihan atau gabungan partai politik peserta pemilihan, pasangan calon, dan/atau tim kampanye, sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
4. Desain dan materi pada bahan kampanye dapat memuat:
1) Nama dan nomor pasangan calon;
2) Visi, misi, dan program pasangan calon;
3) Foto pasangan calon; dan/atau
4) Tanda gambar partai politik peserta pemilihan atau gabungan partai politik peserta pemilihan dan/atau foto pengurus partai politik peserta pemilihan atau gabungan partai politik peserta pemilihan.
5. Fasilitasi pencetakan bahan kampanye dilakukan dengan memperhatikan asas keadilan, keberimbangan, dan memperhatikan ketersediaan anggaran daerah.
6. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyerahkan bahan kampanye yang telah dicetak kepada petugas penghubung pasangan calon yang dituangkan dalam berita acara dan memberikan tanda terima bahan kampanye menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran VI Peraturan KPU kepada partai politik peserta Pemilihan atau gabungan partai politik peserta Pemilihan, pasangan calon dan/atau tim kampanye melalui petugas penghubung pasangan calon.
7. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan rapat koordinasi dengan partai politik peserta Pemilihan atau gabungan partai politik peserta Pemilihan, pasangan calon, dan/atau tim kampanye dalam rangka fasilitasi bahan kampanye.
(*/red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar