Bacagub Jakarta Pramono Anung. |
JAKARTA, GebrakNasional.Com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian dengan hormat Pramono Anung sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab), Kamis, 19 September 2024.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, selain menandatangani Keppres, Jokowi juga menyampaikan terima kasih kepada Pramono atas pengabdiannya sejauh ini.
Pramono diketahui maju sebaga Gubernur di Pilkada Jakarta Tahun 2024.
“Hari ini, Kamis, 19 September 2024, Bapak Presiden telah menandatangani Keppres No. 105 P, tentang pemberhentian dengan hormat Bapak Pramono Anung Wibowo sebagai Sekretaris Kabinet, terhitung mulai tanggal 22 September 2024, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan Seskab,” kata Ari dalam keterangannya, Kamis, 19 September 2024.
Ari menjelaskan, Presiden Jokowi menujuk Menteri Sekretaris Negara Pratikno sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Seskab.
“Dalam Keppres tersebut juga ditunjuk Bapak Pratikno, Mensesneg sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Sekretaris Kabinet sampai dengan ditetapkannya Seskab definitif,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi menanggapi perihal Sekretaris Kabinet Pramono Anung yang mendaftar sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta untuk Pilkada 2024.
Menurut Jokowi, hal tersebut merupakan bagian dari hak politik Pramono dan PDI-P sebagai partai pengusungnya.
“Ya itu hak politik dari Pak Pramono Anung dan PDI-P. Semua pasti sudah ada kalkulasi politiknya, sudah ada itung-itungan politiknya. Saya kira memutuskan seperti itu. Bukan sesuatu yang mudah,” kata Jokowi kepada wartawan, Rabu, 28 Agustus 2024.
Jokowi mengatakan, Pramono juga telah melapor kepada dirinya untuk maju sebagai Bacagub pada Pilkada Jakarta 2024.
“Dua hari yang lalu, sudah. Begitu ditunjuk langsung minta izin ke saya,” kata Jokowi. (*/red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar