Rapat Paripurna DPR. |
JAKARTA, GebrakNasional.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi UU.
Kesepakatan diambil dalam forum Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 September 2024.
Kesepakatan itu, diambil setelah Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi menyampaikan laporan proses penyusunan RUU Kementerian Negara.
Setelah itu, Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus yang bertindak sebagai Pimpinan Rapat, meminta persetujuan usulan RUU Kementerian Negara untuk disahkan menjadi UU kepada para peserta.
“Sidang Dewan yang kami hormati, selanjutnya kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota dewan terhadap usulan penyempurnaan rumusan sebagaimana tersebut di atas, apakah dapat disetujui?,” tanya Lodewijk.
“Setuju,” seru peserta rapat.
“Selanjutnya kami tanyakan kepada Fraksi-fraksi apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana di atas apakah dapat disetujui menjadi UU?,” ucap Lodewijk.
“Setuju,” sahut peserta rapat yang hadir.
Untuk diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Pemerintah telah menyepakati tingkat I atas revisi UU Kementerian Negara pada Senin, 09 September 2024. Tak ada penolakan dari sembilan Fraksi terhadap pengesahan perundang-undangan tersebut.
Terdapat sejumlah perubahan dalam revisi UU Kementerian Negara, seperti jumlah nomenklatur Kementerian tak lagi dibatasi, melainkan menyesuaikan dengan kebutuhan Presiden dengan mempertimbangkan efektivitas pemerintahan.
Padahal, dalam peraturan perundang-undangan yang lama, jumlah Kementerian dan Lembaga dibatasi sebanyak 34. Selain itu, terdapat penambahan dua Pasal baru yang disisipkan, yaitu Pasal 6 dan Pasal 9A.
Pasal 6 bunyinya "Dalam hal tertentu, pembentukan Kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub urusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)."
Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut, "Dalam hal terdapat undang-undang yang menuliskan, mengatur dan/ mencantumkan unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan." (*/red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar