JAKARTA GebrakNasional.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjamin Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia Calon Kepala Daerah akan diakomodir dalam PKPU pencalonan Pilkada 2024. KPU juga menegaskan, semua putusan MK mengenai Pilkada akan ditindaklanjuti.
“Semuanya (putusan MK 60-70 akan diakomodir), termasuk yang berkaitan dengan kampanye di kampus yang diperbolehkan itu nanti akan diadaptasi di PKPU yang lain,” kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Agustus 2024.
Afif menegaskan, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam mengakomodir putusan MK ke dalam PKPU.
Menurutnya, draf PKPU sebagai tindaklanjut putusan MK pun telah siap.
“Semua hal yang berkaitan dengan putusan MK yang, katakanlah, beririsan dengan PKPU-PKPU kita, dalam konteks ini yang paling banyak kan memang PKPU pencalonan, ini akan kita terapkan,” ujarnya.
Seperti diketahui, terkait kapan syarat usia Calon Kepala Daerah dihitung ini menjadi polemik setelah MA mengubah Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020. MA mengubah PKPU yang awalnya mengatur syarat usia Calon Kepala Daerah dihitung saat penetapan Paslon menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.
Berikut pasal PKPU sebelum diubah MA:
Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon
MA mengubah pasal itu menjadi:
Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih
MA tidak mengubah syarat usia pasal dalam Undang-Undang Pilkada, karena pengujian pasal dalam undang-undang merupakan kewenangan MK. MA hanya mengubah aturan teknis yang dibuat KPU untuk proses pendaftaran calon.
Putusan MK:
Persoalan kapan syarat usia ini dihitung kemudian digugat ke MK. Salah satunya diajukan oleh mahasiswa bernama Fahrur Rozi dan Anthony Lee.
MK kemudian membacakan putusan untuk perkara nomor 70/PUU-XXI/2024 dalam persidangan di Gedung MK, Selasa (20/8). Kedua pemohon itu menggugat pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 tentang Pilkada. Berikut isinya:
e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
Mereka meminta MK mengubah pasal itu menjadi:
e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon
Mereka menilai pasal yang ada saat ini tidak memberi kepastian hukum. Alasannya, tidak ada kejelasan kapan syarat usia dihitung. Mereka meminta MK menambahkan frasa 'terhitung sejak penetapan pasangan calon' agar ada kepastian kapan syarat usia dihitung. (*/red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar