Rabu, 21 Agustus 2024

Soal Revisi UU Pilkada Dikebut, Sekjen Gerindra: DPR Gunakan Kewenangan

Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani. 

JAKARTA, GebrakNasional.Com – Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani menanggapi soal mekanisme pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang berjalan kilat di DPR bersama pemerintah.


Terkait itu, Muzani menilai DPR telah melaksanakan tugasnya sebagai pembuat UU setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).


“Semua pembahasan dilakukan dengan terbuka dan semua rakyat mengikuti sehingga apa yang telah diputuskan oleh DPR yang menggunakan kewenangannya sebagai lembaga pembuat UU telah dilaksanakan setelah membaca, menyimak, mendengar dari keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Muzani kepada wartawan saat menghadiri acara Munas Golkar di JCC Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024).


Muzani mengatakan, pembahasan revisi UU Pilkada itu juga bagian dari rangkaian putusan MK soal Pilkada terbaru.


“Untuk itu, pembahasan Baleg hari ini adalah bagian dari rangkaian keputusan MK yang kemarin telah memutuskan itu. Karena itu, proses ini juga merupakan bagian dari kewenangan yang dimiliki oleh DPR,” katanya.


Muzani kemudian ditanya apakah revisi UU Pilkada yang berjalan di DPR merupakan upaya untuk meloloskan Kaesang Pangarep maju di Pilkada. Muzani tak menjawab gamblang.


“Saya kira semuanya terbuka,” katanya. (*/red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top