Airlangga Hartarto. |
JAKARTA, GebrakNasional.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, pengunduran diri Airlangga Hartarto dari jabatan Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar tidak memengaruhi proses pendaftaran pasangan calon untuk Pilkada serentak 2024.
Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan, salah satu syarat pencalonan Kepala Daerah adalah melampirkan keputusan atau persetujuan dari pimpinan partai politik melalui formulir model B.Persetujuan.Parpol.KWK, yang telah diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2024.
“Pencalonan Kepala Daerah membutuhkan keputusan persetujuan pimpinan partai politik tingkat pusat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a dan e, serta ayat (3) Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024,” ujar Idam kepada wartawan, Senin, 12 Agustus 2024.
Namun, ia menyebutkan, formulir terebut dapat diisi dan ditandatangani oleh pimpinan partai politik selain ketua umum.
Alasannya, setiap partai politik memiliki mekanisme tersendiri dalam mengatur kewenangan pengambilan keputusan.
Dalam Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024 juga dijelaskan bahwa pimpinan partai politik tingkat pusat adalah ketua umum, sekretaris jenderal atau sebutan lainnya yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) masing-masing.
“Partai politik memiliki AD/ART serta pedoman organisasi yang mengatur kewenangan dalam pengambilan Keputusan, ketika ketua umum partai politik mengundurkan diri,” kata Idam.
Dengan demikian, Partai Golkar tetap dapat menyetujui pencalonan kepala daerah melalui pimpinan partai yang berwenang mengambil keputusan setelah ketua umumnya mengundurkan diri.
“Prinsipnya kewenangan penerbitan keputusan persetujuan pencalonan tersebut harus sesuai dengan AD/ART atau pedoman organisasi partai politik yang bersangkutan,” kata Idham.
Sebelumnya, Partai Golkar memastikan bahwa pengunduran diri Airlangga Hartarto dari jabatan ketua umum, tak memengaruhi rekomendasi dukungan kepada bakal calon kepala daerah untuk Pilkada serentak 2024.
Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily mengatakan, rekomendasi yang diberikan pada masa kepemimpinan Airlangga tidak akan berubah karena telah menjadi keputusan organisasi.
“Ya, saya kira Partai Golkar partai yang terbiasa untuk menghadapi berbagai dinamika, maka apa yang telah diputuskan tentu akan tetap menjadi keputusan organisasi,” ujar Ace kepada wartawan, Minggu, 11 Agustus 2024.
Ace mengatakan, Partai Golkar saat ini tengah fokus menyiapkan pelaksanaan Rapat Pleno untuk menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum. Rapat tersebut ditargetkan dapat digelar paling lambat pada 13 Agustus 2024 untuk memastikan roda organisasi tetap bisa berjalan dengan baik.
“Tentu kami mentargetkan dalam dua hari ke depan tanggal 13 Agustus 2024, kita harus segera mengambil langkah-langkah dari DPP Partai Golkar,” ujar Ace. (*/red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar