Cilegon // GebrakNasional.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon Polda Banten mengamankan pelaku Pencurian kendaraan bermotor pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 02.00 wib di Lingkungan Cigading Kelurahan Tegal Ratu Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon, Selasa(27/8/24)
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara melalui kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Medikson Samula membenarkan bahwa satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon telah berhasil mengamankan pelaku curanmor Sepeda motor merk Honda Scopy No. Pol A 2852 UL warna putih tahun pembuatan 2022, yang terjadi pada hari jumaat tanggal 21Juni 2024 sekira pukul 05.00 wib di Rumah pelapor yang beralamat di Lingkungan Cigading Rt/Rw 001/001 Kelurahan Tegal Ratu kecamatan. Ciwandan Kota Cilegon
Awal mula kejadiannya korban memarkirakan Sepeda motor didalam rumah dalam keadaan sepeda motor terkunci Ganda selanjutnya pelapor meletakan kunci kontak sepeda motor di meja Televisi.
Kemudian pelapor beristirahat, selanjutnya pada saat pelapor akan melaksanakan Shalat Subuh pelapor menemukan / melihat Sepeda motor milik pelapor yang awalnya terparkir didalam rumah milik pelapor sudah tidak ada / Hilang,
selanjutnya pada saat pelapor berusaha untuk mencari keberadaan Sepeda motor milik pelapor di sekitar rumah pelapor, saat itu pelapor kemudian menemukan jendela samping kamar rumah pelapor yang berteralis besi sudah dalam keadaan terbuka sementara teralis besi jendela kamar dalam keadaan sudah rusak, selanjutnya pelapor menemukan kunci kontak SPM yang sebelumnya pelapor letakan / simpan dimeja TV sudah tidak ada / Hilang, dengan adanya kejadian tersebut pelapor diduga mengalami kerugian materi sebesar Rp. 23.000.000 (Dua puluh tiga juta rupiah)
Atas informasinya dari Masyarakat Satreskrim Polres Cilegon bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku curanmor pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 02.00 wib, Lingkungan Cigading Kelurahan Tegal Ratu Kecamatan. Ciwandan Kota Cilegon.
Pelaku AG ( 24) Lingkungan Cigading Kelurahan Tegal Ratu Kecamatan. Ciwandan Kota Cilegon
Dari hasil interogasi terhadap Pelaku mengakui telah melakukan pencurian SPM Merk Honda Scoopy dengan No. Pol A 2852 UL milik pelapor dengan cara terlebih dahulu merusak teralis besi jendela samping kamar rumah pelapor selanjutnya pelaku masuk kedalam rumah pelapor kemudian mengambil kunci kontak sepeda motor yang tersimpan di Meja TV milik pelapor, selanjutnya pelaku membawa SPM milik pelapor melalui pintu belakang Rumah pelapor tanpa seijin pelapor sebagai pemilik barang, pelaku mengakui bahwa telah 2 kali melakukan pencurian SPM di wilayah hukum Polres Cilegon
Barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit SPM Honda Scopy warna Putih; 1 (buah) Obeng bergagang plastik warna Hitam,1 (satu) Lembar STNK Honda Scopy No. Pol A 2852 UL
Pelaku melanggar pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun.
AKP Hardi menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila memarkirian kendaraan agar menggunakan kunci ganda dan tingkatkan kewaspadaan apabila terjadi tindakan pidana segera melaporkan ke Polsek terdekat atau ke call center Polres Cilegon 110."tutupnya.
(Wie)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar