Kamis, 01 Agustus 2024

Satnarkoba Polresta Serkot Tangkap Empat Pengedar Tramadol dan Eximer dalam Operasi Terpadu


Serang // GebrakNasional.com - Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota berhasil menggagalkan upaya peredaran obat-obatan terlarang dengan menangkap empat orang pengedar dalam sebuah operasi besar yang dipimpin oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Serang Kota, Kompol Yudha Hermawan, SH., MH. dan Tim. Operasi ini merupakan bagian dari strategi intensif untuk menanggulangi peredaran narkoba di wilayah Hukum Kota Serang.


Penangkapan keempat tersangka ini merupakan hasil kerja keras tim Satresnarkoba Polres Serang Kota dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan eximer. 



Para tersangka yang ditangkap memiliki inisial RA, MY, FA, dan AS. Dalam operasi ini, kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, yakni 920 butir tramadol HCI dan 570 butir obat berlogo Y.


Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa 90% dari barang bukti yang diamankan adalah tramadol HCI, sedangkan sisanya berupa obat berlogo Y. Obat-obatan ini memiliki potensi bahaya tinggi bagi kesehatan masyarakat jika tidak digunakan dengan benar. Penjualannya di pasar gelap berpotensi menambah masalah kesehatan masyarakat dan berisiko terhadap penyalahgunaan.



Menurut informasi yang diperoleh, modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah dengan melakukan transaksi di lokasi yang telah disepakati sebelumnya dengan para pembeli.


Harga jual per tablet obat tersebut mencapai Rp70.000. Dengan cara ini, mereka menghindari perhatian dari aparat penegak hukum dan tetap dapat menjalankan aktivitas ilegal mereka.


Yudha Hermawan, menjelaskan, Keempat tersangka kini menghadapi tuntutan hukum berdasarkan pasal 435 sub pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


"Pasal tersebut mengatur tentang sanksi bagi pelaku peredaran obat-obatan terlarang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah)," jelasnya dalam keterangan Press Conference, Kamis, (1/8/24).


Kompol Yudha Hermawan, SH., MH, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Serang.


"Kami akan terus berupaya keras untuk memastikan bahwa pelaku-pelaku peredaran obat terlarang tidak dapat beroperasi di sini. Kami berharap langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi keamanan dan kesehatan masyarakat," ujar Yudha.


Dengan keberhasilan operasi ini, Polres Serang Kota berharap dapat menurunkan angka peredaran narkoba di daerah tersebut serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penggunaan obat-obatan terlarang. Penegakan hukum yang konsisten dan strategi pencegahan yang efektif akan terus menjadi fokus utama dalam upaya menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat di Serang. 

(Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top