Cilegon // GebrakNasional.com - Pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 pukul 10.20 Wib di Aula Wicaksana Laghawa Polres Cilegon Polda Banten dilaksanakan kegiatan Rapat koordinasi lintas sektoral dalam rangka pengamanan Pilkada serentak Tahun 2024.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara melalui Wakapolres Cilegon KOMPOL Rifki Seftirian yusuf memberikan sambutannya tentang tujuan diadakan rapat ini adalah dalam rangka menyamakan persepsi terkait dengan pengamanan Pilkada serentak Tahun 2024 dimana dalam setiap kegiatan Pilkada harus adanya sinergitas demi menciptakan situasi yang aman dan lancar.
Tahapan - tahapan Pilkada serentak Tahun 2024 mari kita lakukan sinergitas dengan berbagai pihak, kami mohon kerjasamanya demi terwujudnya situasi kamtibmas yang kondusif.
Dilanjutkan dengan Paparan KBO Sat Intelkam Polres Cilegon IPTU Imam Maryono tentang Kerawanan Tahapan Pemutahiran data pemilih dan penyusunan data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
• Pemilih ganda
• Calon pemilih tidak masuk daftar pemilih
• Calon pemilih yang pindah alamat, MD, POLRI, TNI masih masuk daftar pemilih
Pendaftaran pasangan calon
• Mobilisasi massa ke kpu dan bawaslu dari calon yang tidak lolos pencalonan.
• Aksi unras ke kpu dan bawaslu terkait paslon yang tidak lolos pencalonan
• Pemalsuan dokumen
• Intimidasi penyelenggara
Masa Kampanye Pemilu
• Polarisasi dukungan calon sehingga menimbulkan perpecahan di masyarakat
• Black campaign / kampanye hitam
• Mobililasi masa
• Gesekan antar pendukung
• Bentrok antar pendukung
• Intimidasi yang dilakukan pendukung
• Pawai masa kampanye
• Pelibatan asn, anak dibawah umur saat kampannye
• Tempat ibadah dijadikan tempat kampanye
• Pengrusakan apk pemilu
Masa tenang
• Kampanye terselubung
• Money politik
• Mengarahkan orang untuk memilih paslon tertentu
• Pengancaman, intimidasi dan teror
Pemungutan suara
• Ketidak netralan kpps
• Intimidasi terhadap pemilih, saksi dan kpps
• Pencurian, pengrusakan & pembakaran kotak surat suara
• Aksi protes hasil penghitungan
• Pengerahan masa ke tps / lokasi penghitungan
• Bentrok antar pendukung dilokasi tps
• Mengarahkan sesorang untuk memilih paslon tertentu
• Money politik
• Waktu mulai penghitungan
Rekapitulasi Penghitungan suara
• Pengerahan masa saat rekapitulasi penghitungan suara
• Bentrok antar pendukung
• Aksi protes dari saksi & masa pendukung
• Ketidaknetralan penyelenggara pemilu yang memicu aksi protes
Penetapan calon terpilih
• Pengerahan masa ke KPU dan Bawaslu
• Mobilisasi massa ke MK
Rekomendasi
1.Monitoring dan pengamanan dalam setiap tahapan pilkada tahun 2024
2.Tingkatkan deteksi dini, deteksi aksi, inventarisir potensi kerawanan baik kerawanan yang sifatnya umum maupun kerawanan pilkada
3.Sinergitas TNI – Polri, Kejaksaan, Pemda, Gakkumdu, penyelenggara pemilu, elemen masyarakat serta stake holder terkait dalam rangka pengamanan pemilu 2024
4.Management media sosial mencegah penyebaran berita hoax dan ujaran kebencian
5.Dilakukan penggalangan thd paslon, timses, toga, tomas, toda dan ormas / lsm serta pok masyarakat lainnya dalam rangka cooling system pemilukada 2024.
6.Himbauan kamtibmas untuk tidak mudah terprovokasi dan hindari berita hoax yg memicu perpecahan
7.Pers pam tahapan pilkada disesuaikan dengan tingkat kerawanan dalam tahapan pilkada 2024.
8.Penentuan pola pam tps agar di susun berdasarkan kerawanan lokasi TPS.
9.Dilakukan patroli skala besar dengan instansi terkait menjelang, saat dan pasca pemungutan suara
10.Dilakukan pengawalan dalam pendistribusian logistik pilkada
11.Dilakukan pengamanan di kantor kpu, bawaslu dan gudang logistik pemilu yg disiapkan oleh KPU.
Ditempat yang sama Kabagops Polres Cilegon AKP Khoirul menjelaskan Operasi Mantap Praja Maung-2024 Situasi Darkum Polres Cilegon memiliki 2 Wilayah Administratif, sebagai berikut ;
1) Kota Cilegon 8 Kecamatan dan 43 Kelurahan
2) Kab. Serang : 5 Kecamatan.
(Wie)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar