Serang // GebrakNasional.com - Dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2024 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten mengusulkan kepada seluruh warga binaan Pemasyarakatan yang sudah memenuhi syarat mendapatkan pengurangan remisi umum 17 Agustus 2024. Sabtu. 17/07/2024
Dodot Adikoeswanto selaku Kepala Kantor Wilayah mengatakan bahwa “Acara penyerahan remisi umum 17 agustus dilaksanakan pada hari sabtu tanggal 17 Agustus 2024 yang bertempat di Lapas atau LPKA atau rutan masing-masing.” Ucapnya
Pemberian remisi tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999, Keputusan Presiden RI Nomor 174 tahun 1999, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 21 tahun 2013 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 tahun 2018. Ungkapnya
Pemberian remisi dapat di golongkan menjadi 3 bagian diantaranya remisi umum, remisi khusus dan remisi dalam keadaan tertentu. Jelasnya
Narapidana dan Anak yang mendapatkan remisi umum 17 Agustus se-Wilayah Banten sebanyak 6.284 orang. Tuturnya
Semoga dengan Pemberian remisi diharapkan lebih memotivasi narapidana untuk selalu berkelakuan baik dalam rangka mempercepat proses reintegrasi sosial dan secara psikologis pemberian remisi membantu menekan tingkat frustasi sehingga dapat mereduksi gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas. Pungkas Dodot Adikoeswanto selaku Kepala Kantor Wilayah. (Hendi/Wie)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar