JAKARTA, GebrakNasional.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengatur agar sumbangan relawan terhadap pemenangan pasangan calon kepala daerah dimasukkan ke laporan dana kampanye Pilkada 2024.
“Relawan, ke depan kami akan mewajibkan melaporkan dana kampanye,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, dalam uji publik rancangan peraturan KPU (PKPU) kampanye dan PKPU dana kampanye, Jumat, 02 Agustus 2024.
KPU menilai, pelibatan relawan dalam kampanye hampir setara dengan tim kampanye itu sendiri.
Fenomena yang muncul dalam beberapa edisi pemilu dan pilkada belakangan ini justru unsur relawan dianggap lebih mendominasi.
“Jadi memang itu harus diatur agar semuanya dapat terdeteksi aktivitas kampanyenya," ujarnya.
Ia menganggap menjamurnya unsur relawan ini menjadi salah satu isu penting bagi perkembangan elektoral di Indonesia. Oleh karena itu, KPU berinisiatif untuk meregulasi hal ini kendati UU Pilkada tidak secara eksplisit mengatur laporan dana kampanye unsur relawan.
“Kami sebagai regulator kami memiliki kewenangan untuk mencoba mengatur hal tersebut,” ujar Idham.
Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024. Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024, sebelum dimulainya masa tenang pada 24-26 November 2024. (*/red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar