Serang // GebrakNasional.com - Kapolsek Taktakan AKP Widodo Endri Maryoko SH MH beserta Anggota Ikuti Penyuluhan UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP 2023 Dari Sikum Polresta Serkot, Kamis (22/08)
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai beberapa peraturan terbaru yang relevan dengan tugas kepolisian sehari-hari.
Kapolresta Serkot Kombes Pol Sofwan Hermanto mellui Kapolsek Taktakan AKP Widodo Endri Maryoko SH MH mengatakan, "Tujuan utama dari penyuluhan ini adalah untuk memastikan seluruh personel Polri, khususnya personel Polsek Taktakan, memiliki pemahaman yang baik mengenai peraturan-peraturan tersebut" Ujar AKP Widodo.
"Penyampaian materi tentang mekanisme yang kami berikan meliputi Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP." Tutup AKP Widodo. Pemyuluham disampaikan oleh Ipda Sukma Wijaya selaku Kasikum Polresta Serang Kota.
(Wie)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar