Serang // GebrakNasional.com - Kapolsek Serang Kompol Andi Suherman beserta Anggota Ikuti Penyuluhan UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP 2023 Dari Sikum Polresta Serkot, Kamis (15/08)
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai beberapa peraturan terbaru yang relevan dengan tugas kepolisian sehari-hari.
Kapolresta Serkot Kombes Pol sOfwan Hermanto mellui Kapolsek Serang Kompol Andi Suherman mengatakan, "tujuan utama dari penyuluhan ini adalah untuk memastikan seluruh personel Polri, khususnya personel Polsek Serang, memiliki pemahaman yang baik mengenai peraturan-peraturan tersebut" Ujar Kompol Andi.
"Penyampaian materi tentang mekanisme yang kami berikan meliputi Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP." Tutup Kompol Andi
Pemyuluham disampaikan oleh Ipda Sukma Wijaya selaku Kasikum Polresta Serang Kota.
( Wie)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar