Serang // GebrakNasional.com - Klarifikasi terkait pemberitaan yang muncul di salah satu media online, Kadinkes Kota Serang, Dokter Hasanudin menegaskan bahwa pihaknya selalu mengikuti prosedur yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Kesehatan. Selasa, 06/08/2024
Hasanuddin mengatakan bahwa masyarakat umum terutama para pengusaha yang terlibat dalam kontraktor atau pengadaan barang dan jasa sudah mengetahui bahwa semua pengadaan dilakukan melalui e-purchasing atau e-katalog. “Kami selalu memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan, baik dalam pengadaan sarana, prasarana, maupun obat dan BHP (Bahan Habis Pakai),” ujar Hasanudin
Hasanuddin juga menekankan pentingnya penggunaan produk dalam Negeri. “Kami selalu memilih barang dengan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) dan mengutamakan produk dalam negeri,” tuturnya
Selain itu, pengadaan jasa dengan nilai di bawah 100 juta juga menggunakan metode pemilihan secara elektronik atau e-PL. Ini termasuk pembelian ATK, iklan di radio, pertemuan di hotel serta makanan dan minuman kegiatan yang menggunakan katalog lokal. Ungkapnya
Hasanuddin menjelaskan bahwa Pengadaan di Dinkes Kota Serang dapat diakses masyarakat melalui RUP (Rencana Umum Pengadaan). Masyarakat dapat ikut dalam proses pengadaan selama barang atau jasa yang dimaksud ada di katalog lokal maupun sektoral dan telah terverifikasi LPSE. Tegasnya
Ia juga menguraikan prosedur pendaftaran untuk pengadaan barang dan jasa, baik secara online maupun offline. Pendaftaran online dilakukan dengan mengikuti perintah di email yang terdaftar, sementara pendaftaran offline mengharuskan membawa berkas asli dan softcopy dari 12 dokumen persyaratan. Tambahnya
Dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran offline antara lain formulir keikutsertaan, surat penunjukan admin, surat kuasa, form penyedia, KTP seluruh direksi, NPWP perusahaan, dan surat izin usaha yang masih berlaku sesuai bidang masing-masing. Lanjutnya
Selain itu, harus dilengkapi dengan tanda daftar perusahaan, akta pendirian dan/atau perubahan terakhir, surat keterangan domisili, surat keterangan fiskal tahun terakhir, serta surat pajak tahunan (SPT) PPh tahun terakhir dan surat setoran pajak (SSP) PPh 25 masa tiga bulan terakhir. Ungkap Hasanudin
Hasanuddin menyadari bahwa dalam beberapa minggu terakhir dirinya sibuk dengan kegiatan PIN Polio. “Kami mohon maaf jika ada rekan media atau LSM yang belum terlayani secara maksimal atau belum bertatap muka langsung dengan kami,” jelasnya
Ia berharap rekan media dan LSM lain dapat memahami situasi tersebut dan bisa bertemu di kesempatan lain. “Kami berharap tetap terjalin sinergi agar kita semua bisa saling mengingatkan,” pungkas Ahmad Hasanuddin selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang. (Hendi/Wie)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar