Serang // GebrakNasional.com - Ka SPK Polsek quick respon demi terciptanya quick win dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat yang akan membuat laporan kehilangan surat surat penting.
Aipda Ari Wibowo selaku Ka SPK Polsek Cipocok Jaya Polresta Serang Kota menerima laporan dari masyarakat yang akan membuat laporan kehilangan surat surat pada, Sabtu (31/8/24).
Aipda Ari Wibowo menjelaskan kepada masyarakat perihal tentang cara pembuatan kembali surat surat yang hilang serta masa berlaku surat kehilangan tersebut.
Aipda Ari Wibowo juga menyampaikan kepada masyarakat tentang kamtibmas terutama tentang curanmor dan kejahatan jalanan.Selain itu juga anggota piket menyampaikan kepada masyarakat yang datang ke polsek agar berhati hati ketika membawa kendaraan mengantisipasi kecelakaan lalu lintas serta melengkapi dengan surat surat yang sah yaitu STNK dan SIM karena tilang manual sudah berlaku.
Sementara itu ditempat terpisah, Kapolresta Serkot Kombes Pol Sofwan Hermanto, S.I.K., M.H., M.I.K melalui Kapolsek Cipocok Jaya AKP Sudibyo, SH menyampaikan bahwa pelayanan prima yang di berikan oleh anggota polri khususnya Polsek Cipocok Jaya Polresta Serang Kota kepada masyarakat merupakan tupoksi dari kepolisian dan sebagai bentuk kepedulian polri kepada masyarakat dalam hal membantu masyarakat melengkapi persyaratan dalam rangka membuat surat surat yang hilang.
“Kegiatan seperti ini juga sebagai salah satu upaya polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Polri harus selalu berada ditengah tengah masyarakat,” terang Kapolsek.
“Kegiatan pelayanan yang di lakukan oleh jajaran Polsek Cipocok Jaya tersebut juga salah satu cara untuk mendekatkan diri dengan masyarakat dan untuk lebih mempererat tali silaturahmi antara polisi dan masyarakat utamanya di wilayah Kecamatan Cipocok Jaya” Pungkas AKP Sudibyo. (Wie)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar