Kamis, 15 Agustus 2024

Gasak Motor Warga,Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap Unit Reskrim Polsek Cikande

 


Serang // GebrakNasional.com - Tiga pelaku pencurian sepeda motor milik warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang berhasil diringkus. Sebelum ditangkap, ketiganya berhasil menggasak sepeda motor milik warga Kampung Gorda, Desa Nambo Ilir; Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.


Ketiga pelaku yang diamankan yakni RK (23) warga Desa Gunung Merasa Baru, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Sumatra Selatan. SM (26) warga Kelurahan Warung Dengdeng, Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor Jawa Barat, EA (26) Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeh, Kabupaten Tangerang.


Kapolsek Cikande Kompol Andri Surya Kurniawan mengatakan jika penangkapan ketiga pelaku pencurian sepeda motor itu, bermula dari laporan Agus Gunawan, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat berplat nomor A 6848 FB di halaman rumahnya.


"Korban pada hari Selasa 6 Agustus 2024 sekitar pukul 05.00 WIB, saat korban bangun tidur sepeda motor yang sebelumnya di parkir di depan rumah sudah tidak ada," katanya kepada media, Kamis 15 Agustus 2024.


Andri menerangkan setelah menerima laporan tim Unit Reskrim Cikande yang dipimpin Ipda Marcel melakukan penyelidikan, dan sepeda motor korban diketahui berada di wilayah Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang.


"Diperoleh informasi sepeda motor yang dicuri tersebut berada di Kampung Pasir Bonong, Kecamatan Binuang," terangnya.


Andri menambahkan saat dilakukan penggerebekan disebuah warung kosong ditemukan sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor kendaraan diduga milik korban, serta dua orang tersangka yaitu RK dan SM.


"Saat penggeledahan dan ditemukan 1 pasang plat nomor polisi A 6848 FP. Keduanya kemudian kami interogasi dan mengakui telah mencuri motor korban," tambahnya.


Lebih lanjut, Andri menerangkan dalam pemeriksaan diketahui selain RK dan SM, terdapat pelaku lain. Kepolisian kemudian melakukan pengejaran ke wilayah Kecamatan Kragilan.


"Dari pemeriksaan, keduanya mengakui bahwa melakukan pencurian bersama EA. Tersangka EA kami tangkap di Perumahan Ciujung Indah, Kragilan," terangnya.


Selain tersangka EA, Andri menambahkan pihaknya juga berhasil mengamankan sepeda motor Honda Scoopy berplat nomor A-5032-VAK yang digunakan sebagai sarana, ketika melakukan pencurian.


"Ketiganya akan kita jerat dalam pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dan pemberatan," tegasnya. (Wie)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top