Jumat, 16 Agustus 2024

Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Pemerintah, Bidkeu Polda Banten Laksanakan Sosialisasi


Serang // GebrakNasional.com - Bidkeu Polda Banten melaksanakan kegiatan Pembinaan Keuangan tentang Pengelolaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP)  dan anev temuan Irwasum Polri Tahap I Bidang penganggaran dan keuangan T.A. 2024 di Rupatama Polda Banten pada Kamis (15/08/2024).


Pelaksanaan kegiatan ini dengan menghadirkan para narasumber Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir Penata Muda Tk.1 I Wayan Agus Prianto, Kepala BRI Cabang BSD, Ibu Maya Sylvia dan Parik Garkeu Itwasda Polda Banten, Ipda Fatimatuz Zuhroh, SH.


Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabidkeu Polda Banten Kombes Pol Retno Dwiyanti, S.E. didampingi Kasubiddalverif Bidkeu Kompol Melinda Berliana Efendi dengan peserta Kasikeu dan Kaurkeu Satker Jajaran Polda Banten beserta staf.



Kabidkeu Polda Banten Kombes Pol Retno Dwiyanti, S.E dalam sambutannya mengatakan bahwa Kartu Kredit Pemerintah (KKP) merupakan upaya pemerintah Indonesia untuk mendukung digitalisasi dalam sistem pembayaran pemerintah.


"Implementasi KKP merupakan upaya moderenisasi pengelolaan keuangan khususnya dalam pembayaran atas transaksi belanja negara," ujarnya.


"Pelaksanaan kegiatan ini juga dalam rangka peningkatan transaksi KKP perlu untuk melakukan langkah-langkah dalam rangka optimalisasi penggunaan KKP," jelasnya.


"Salah satu langkah yang dilakukan dengan melakukan osialisasi optimalisasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) kepada para Kasikeu dan Kaurkeu Satker Jajaran Polda Banten beserta staf," tandasnya.


"Berharap dengan adanya pembinaan keuangan terkait UP KKP ini diharapkan Satker Jajaran Polda Banten dapat segera mengimplementasikan penggunaan UP KKP mengingat penggunaan UP KKP ini akan berpengaruh terhadap penilaian IKPA dan juga dengan adanya Anev temuan Itwasum ini diharapkan kedepannya tidak terjadi temuan berulang," tutupnya.



Sementara itu, Perbendaharaan Mahir Kantor Pelayanan Perbendaharaan Serang, Penata Muda TK I  I Wayan Agus Prianto yang menyampaikan bahwa penggunaan UP KKP dilingkungan Polda Banten masih cukup rendah.


"Saat ini hanya ada dua satker yang menggunakan UP KKP, yaitu Satker Ditreskrimsus dan Ditlantas. Pada K/L lain UP KKP ini sudah banyak digunakan, karena dengan adanya UP KKP ini sangat mempermudah bendahara dalam melakukan transaksi," ujarnya.


"Proporsi UP KKP pada UP satker yaitu 60% UP tunai dan 40% UP KKP. Persentase tersebut bisa dirubah jika memang kebutuhan satker lebih banyak menggunakan UP KKP," jelasnya. 


"Sementara untuk penggunaan UP KKP ini juga akan berpengaruh pada nilai IKPA, dimana pada salah satu indikator penilaian IKPA yaitu pengelolaan UP dan TUP persentase penggunaan UP KKP ini diperhitungkan setiap triwulannya," tutupnya.


Di waktu yang sama Kepala BRI Cabang BSD, Maya Silvia yang menyampaikan bahwa KKP dapat digunakan untuk transaksi belanja di EDC dalam negeri yang diproses secara domestik melalui Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).


"KKP juga dapat digunakan untuk transaksi QRIS melalui aplikasi BRIMO.  Transaksi akan tercatat secara elektronik di BRI sehingga Satker dapat memonitor penggunaan kartu kredit di lembar tagihan, antara lain: nomor kartu, nama pemegang kartu, tanggal transaksi, nama merchant, nominal transaksi, dan lain lain," ungkapnya.


"KKP KKI dibebaskan dari biaya bunga, iuran tahunan, dan biaya-biaya administrasi, kecuali biaya materai atas penggunaan kartu, yakni Rp10.000 untuk tagihan diatas Rp5.000.000," tandasnya. (Wie)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top